LEBAK, Pelitabanten.com – Nikah di bawah umur ataupun nikah bawah tangan, dengan kata lain disebut kawin siri dinilai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, sebagai perbuatan yang dapat merugikan bagi kaum perempuan dan berisiko mengarah kematian.
“Kami minta penghulu yang juga bagian pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak menikahkan mereka yang masih usia anak-anak,” kata Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Hj Ratu Mintarsih di Lebak, Sabtu (23/9/2017).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk wanita dan laki-laki 19 tahun. Sedangkan menurut UU Perlindungan Anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.
Menurutnya, kebanyakan perkawinan anak itu terjadi lantaran karena tingkat ekonomi dan pendidikan keluarga sangat rendah. Di Kabupaten Lebak, terutama di desa-desa, telah terjadi perkawinan anak di bawah umur. Pihak P2TP2A hingga kini belum mengetahui jumlah pernikahan anak di Kabupaten Lebak karena tidak tercatat.
Karena itu, P2TP2A bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan (Dinkes), pemuka agama, tokoh masyarakat berupaya mencegah terjadi perkawinan usia anak-anak.
Selain itu, pihaknya mengoptimalkan sosialisasi di tingkat kecamatan agar masyarakat yang memiliki anak tidak menikahkan anaknya “di bawah tangan”.
“Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu agar tidak melakukan pernikahan usia dini,” jelasnya.
Menurut dia, pernikahan usia anak akan berdampak terhadap kualitas bangsa karena banyak kasus perceraian juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat mental mereka belum siap membina rumah tangga. Di samping itu juga berdampak pada kualitas SDM karena pendidikan mereka sangat rendah sehingga kesulitan mencari kerja.
Hal itu dibuktikan banyak perempuan di Kabupaten Lebak memilih bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri sebagai asisten rumah tangga. Selain itu akan berdampak terhadap kehidupan sosial sehingga mereka banyak mengurung diri dalam pergaulan sosial di masyarakat.
Dari pernikahan di bawah umur, dapat mengakibatkan risiko kematian cukup besar karena banyak kehamilan usia anak mengalami pendarahan atau keracunan. Pihaknya meminta masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia dini guna mempersiapkan generasi bangsa yang unggul dan berkualitas.
“Kami mengimbau masyarakat lebih baik anak-anak mereka melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” katanya.