Beranda News

Pengusaha di Tangerang Terjerat Hukum Pakai NIK KTP Orang Lain, Ajukan Prapradilan Simak Pasalnya

Pengusaha di Tangerang Terjerat Hukum Pakai NIK Orang Lain, Ajukan Prapradilan Simak Pasalnya
Ilustrasi Penangkapan. Foto Istimewa

KOTA TANGERANG, Pelitabanten com – Jimmy Lie (JL), seorang Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) mesti berurusan dengan polisi. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, Ia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usahanya dengan memanipulasi data.

Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui upaya prapradilan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, (Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Zain mengatakan saat ini pelakunya sudah ditangkap, Dia (JL) di sangkakan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menggunakan akte autentik yang terdapat keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP.

Baca Juga:  Sachrudin Lepas Goweser Last Sunday Ride

“Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan NIK (nomor induk KTP) milik korban tanpa ijin dari pemiliknya, itu untuk penerbitan dokumen yang diperuntukan atas kepentingan perusahaanya.” tegasnya.

Terkait tersangka saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang menjeratnya, Kapolres menerangkan pihaknya sudah siap untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka JL.

“Setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, dan Kami sudah siap untuk menghadapinya,” tandas Kapolres.

Dari beberapa informasi yang didapatkan, sepak terjang JL yang juga merupakan Boss PT BKU itu juga terindikasi dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

Sebagai informasi tambahan, ditangkapnya JL oleh kepolisian dilakukan berdasarkan laporan seorang berinisial DA. Dalam laporannya, tersangka JL disebut sengaja menggunakan NIK milik korban berinisial M. Tujuannya untuk melakukan perpanjangan izin usaha PT MKU.

Baca Juga:  H. Wawan Hibahkan Tanah 16 Ha untuk Modal Perjuangan DOB Cilangkahan, Ini Kata Sekum Bakor PKC

“M sendiri merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Tangerang,” terang DA, dilansir dari Media Indonesia, pada Jumat 20 Mei 2022, lalu.