Beranda News

Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Ini Kata Kasatpol PP Kota Tangerang

Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Ini Kata Kasatpol PP Kota Tangerang
Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha di Kota Tangerang. Kamis, (15/12). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Pamong Praja () Kota Tangerang mengamankan dua orang yang menjual dan mengedarkan () beralkohol tipe B dan C tanpa izin.

Parahnya, salah satu oknum tersebut memalsukan izin berusaha penjual eceran beralkohol tersebut.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” terang Kasatpol PP Wawan Fauzi yang ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS,”

“Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” paparnya.

Baca Juga:  Penegakan PPKM Level 4, Satpol PP Kota Tangerang Bagikan Makanan dan Beras

Kasatpol berharap agar para dapat mematuhi kebijakan , sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” tegas Wawan.