Beranda News

Penolakan UU Omnibus Law, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Tangerang

Penolakan UU Omnibus Law, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat DPRD Kota Tangerang menemui para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang undang Omnibus Law Cipta kerja.

Dibagi berbagai lokasi demontrasi, aksi mahasiswa itu berlangsung di depan pusat pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang dan depan gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Teuku Iwan Jayansyah Putra dan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji dari Fraksi PKS, Anggota Fraksi Demokrat Baihaki dan Dedi Fitriandi, menemui para mahasiswa namun terjadi aksi penolakan.

Dihadapan aksi mahasiswa, Iwan menyatakan penolakannya terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, mahasiswa menolak lantaran sudah jelas bahwa partai PKS dan Demokrat tegas menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahasiswa menginginkan adanya penandatanganan fakta integritas lembaga DPRD ditandatangani ketua DPRD Kota Tangerang dan 9 (sembilan) partai yang pendukung untuk menolak disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI dalam paripurna pada Senin, (5/10).

Baca Juga:  Fasilitasi Warga Terdampak Proyek JORR II, Wali Kota Surati Kementerian PUPR

“Tuntutan mahasiswa ini kepada lembaga bukan fraksi, untuk mau mengakui menolak Omnibus Law. Dan itu di luar kewenangan kami,”kata Iwan

Sebelumnya, Iwan mengaku telah menyampaikan beberapa kali pada Ketua (DPRD Kota Tangerang) untuk menemui massa aksi, dan itu juga merupakan hak mereka untuk menolak menemui.

“Saya juga sudah sampaikan juga kepada Wakil 1, Tapi tetap mereka enggak bisa hadir, karena itu kebijakan partai,” ujarnya lagi.

“Kami tidak bisa memaksa. Jadi, wajar kalau mahasiswa tidak menginginkan tanda tangan kami, yang dibutuhkan itu tanda tangan lembaga DPRD Kota Tangerang,” tukasnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar berbagai aliansi kemahasiswaan kota Tangerang tersebut sempat memanas, sejumlah massa aksi membakar ban bekas sebagai tanda perlawanan dan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berupaya menenangkan massa aksi dan memadamkan api yang berasal dari ban bekas itu menggunakan pemadam api. Berjalan kondusif, hingga sore hari akhirnya massa berangsur meninggalkan lokasi demontrasi.

Baca Juga:  Celurit dan Stik Golf Disita dari Tangan 4 Remaja Hendak Tawuran di Cipondoh