SERANG, Pelita Banten.Com – Pernyataan Pendapat Akhir dari 9 fraksi DPRD Provinsi Banten menyetujui Penyertaan Modal untuk Bank Banten. Puncaknya pada hari Selasa 21 Juli 2020 pasca “Putusan” Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2013. Penyertaan Modal Kepada PT. Banten Global Development (PT. BGD) untuk Bank Banten disahkan, dengan nilai Rp. 1,55 T telah sah menjadi Perda.
Koordinator Keluarga Besar (KB) Alumni Untirta Dwi Nopriadi Atma Wijaya apresiasi langkah Gubernur Wahidin Halim dalam penyelesaian polemik yang sempat ramai diperbincangkan di publik mengenai Bank Banten dapat terselesaikan berkat langkah-langkah konkrit yang diambil oleh Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten saat setelah disahkannya Perda pernyataan modal untuk Bank Banten.
“ Kerja paralel DPRD dan Gubernur dengan deadline waktu yang singkat, membuktikan bahwa “sense of belonging” (rasa memiliki) terhadap Banten begitu kuat dan semua bahu membahu membenahi persoalan yang tersisa dari periode sebelumnya” Ujarnya Kepada Wartawan, Jumat (25/7/2020).
Ia berharap kepada seluruh alumni kampus Untirta dapat memberikan kontribusi nyata kepada daerahnya dengan menunjukan kinerja yang positif, khususnya bagi alumni yang bekerja di Bank Banten agar bisa bersinergi dengan visi Gubernur Banten.
” KB Alumni Untirta berharap bagi para Alumni yang mengabdi/ bekerja di Bank Banten agar dapat bekerja sungguh-sungguh dan berintegritas membawa nama baik almamater dan ikut andil mewujudkan visi dan misi Gubernur “Tukas Dwi
Perlu diketahui dalam Paripurna pada 21/7/2020 Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Banten yang telah memberikan dukungan untuk memeberikan pernyataan modal kepada Bank Banten.