Beranda News

Penyidik Kejati Banten Geledah dan Sita Pengelolaan Dana Simpanan Prioritas di Bank Himbara Tangerang

Penyidik Kejati Banten Geledah dan Sita Pengelolaan Dana Simpanan Prioritas di Bank Himbara Tangerang
Penyidik Kejati Banten Geledah dan Sita Pengelolaan Dana Simpanan Prioritas di Bank Himbara Tangerang, Foto Pelitabanten.com (dok ist)

SERANG, Pelitabanten.com  – Penyidik Kejaksaan Tinggi melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 Di Salah Satu Bank Himbara Cabang Banten.

Kasi Penkum Ivan H Siahaan mengatakan pengeledahan dan penyitaan oleh dilakukan  di rumah tersangka NK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota dan di tempat barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana  barat Selatan pada Kamis 19/01/2023

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita  berupa 1 unit mobil milik tersangka, 2 unit milik tersangka, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait. Selanjutanya dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka.” Ucapnya

Baca Juga:  Forum CSR di Banten Kurang Terasa Manfaatnya, Rano Alfath Minta Kejaksaan Periksa Aliran Dana CSR

Ivan mengatakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

“Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.”jelasnya.