Beranda News

Peralatan BTS Milik Smartfren di Tiang Menara Masjid Disita Satpol PP

Peralatan BTS Milik Smartfren di Tiang Menara Masjid Disita Satpol PP
Barang Bukti Peralatan BTS Milik Provider Smartfren Yang Disita Satpol PP Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tak kantongi izin, sejumlah peralatan BTS (Base Transceiver Station) disita Satpol PP Kota Tangerang. Jum’at (27/3/2020).

Menara BTS itu diketahui merupakan milik salahsatu provider diindonesia Smartfren.

Hebatnya, BTS itu berdiri di tiang menara masjid Anas Bani Malik di Perumahan Pondok Bahar Permai, Blok R Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli membenarkan, penyitaan alat-alat Smartfren dari tiang menara masjid ini atas dasar dua pengaduan yakni, tanah fasos fasum masjid dan BTS Smartfren dari masyarakat RW 06 ke Pemerintah Kota Tangerang.

Penyitaan BTS Tak Berizin itu Disaksikan Warga, Anggota TNI dan Polri. Foto Pelitabanten.com (Ist)

Penyitaan barang bukti milik provider Smartfren tidak berizin ini disaksikan Yusuf selaku pengurus masjid Anas Bani Malik, Ketua RW06 Bambang Hidayat, anggota TNI dan Polri.

Lebih dalam Kata Gufron, Sebagai Penegak Perda Kota Tangerang, petugas langsung membawa barang bukti seperti, 6 rol kabel,3 mesin travo besar, 3 mesin travo kecil, 3 mesin ADC, 1 antena besar untuk dibawa ke kantor.

”Satpol PP akan segera memanggil manajemen provider Smartfren untuk membongkar. Sementara ada 1 travo yang tertinggal bakal dicabut oleh ahli listrik,” tegas Gufron.

Penyitaan alat BTS ini tidak selesai sampai disini. kata dia, Satpol PP memiliki prosedur untuk tahapan pemanggilan lanjutan.

“Nanti perkembangan selanjutnya soal BTS tak berizin ini kami janji akan menginformasikan ke masyarakat Rw 06,” ujar mantan Kabid Trantibum SatpolPP Kota Tangerang itu.

Ia menegaskan, Penyitaan ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang menjawab pengaduan dari masyarakat.

“Ini adalah bentuk keseriusan Satpol PP Kota Tangerang untuk memberantas BTS-BTS yang tidak berizin ke DPMPTSP,” imbuhnya.

Sementara, Yusuf pengurus masjid Anas Bani Malik mengaku, pihaknya pernah bertemu dengan petugas BTS Smartfren ke area masjid, Ia mengira mereka akan melakukan pembongkara.

“Tetapi mereka malah melihat saja dan tidak ada pembongkaran,”Singkatnya.

Terpisah, Ketua RW 06 Bambang Hidayat kepada wartawan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih ke Pemkot Tangerang melalui Satpol PP telah merespon pengaduan masyarakat.