SERANG, Pelitabanten.com – Ketua Umum DPW PPP Banten sekaligus Tim Advokasi pasangan nomor urut tiga Syafrudin – Subadri Agus Setiawan menghimbau kepada pasangan nomor urut satu untuk tidak menggunakan unsur hukum pengakuan dalam agenda menggagalkan kemenangan Syafrudin – Subadri.
Selain itu, Agus Setiawan juga mengancam akan melakukan bedah APBD yang disinyalir digunakan Vera yang juga sebagi isteri Walikota Serang yang dianggap menguntungkan Paslon no urut satu Vera – Nurhasan dan disinyalir digunakan sebagai alat kampanye pada perhelatan Pilkada Kota Serang 2018.
“Kita akan lihat untuk tahun 2018 ini, juga tahun 2017, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaannya akan kami bedah, apa saja anggaran yang menguntungkan Paslon Nomor 1 termasuk ke penyalur-penyalurnya siapa saja yang menerima,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Sabtu (7/7).
“Kami juga akan melakukan amnesti umum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kemarin terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung mendukung paslon nomor urut satu. Saat ini sudah ada lima ASN yang melaporkan kepada kami,” tambahnya.
Kemengan ini, lanjut Agus adalah kemenangan kedaulatan rakyat. Untuk itu pihaknya menghimbau untuk pasangan nomor urut satu baik itu timses maupun tim advokasinya untuk mengevaluasid kembali an menerima hasil yang ditetapkan KPU.
Dikatakan Agus, dengan adanya hukum unsur pengakuan ini akan menjadi alat terkotak-kotaknya masyarakat pasca pilkada. Agus menerangkan indikasi pengkotakan itu sangat kuat dengan adanya tim advokasi atau tim sukses paslon nomor urut satu masih mencari bukti kebawah.
“Entah itu kepentingan untuk di MK atau kepentingan membatalkan kemenangan dengan cara mencari celah di hukum-hukum pidana,” jelasnya.
Unsur pengakuan itu, kata Agus, sebetulnya kalau dilihat dari locus dan tempus terutama tempus deliti hal itu sudah tidak bisa dilaporkan ke panwaslu.
“Karena unsur pengakuan dalam hukum pidana bukan bukti sepenuhnya itu hanya bukti petunjuk itu harus dikaitkan dengan alat bukti lainnya,” kata Agus menerangkan.
“Kami pun sudah banyak sekali merekap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut satu. Kalau kita mau jujur-jujuran terkait hal itu mari kita saling membuktikan siapa yang curang selama proses pilkada kota Serang,” tantang Agus.
Agus juga menyebutkan bahwa kasus money politik yang terjadi di Taktakan adalah sebuah unsur pengakuan yang didalangi tim Paslon nomor urut satu.
“Sudah masuk kejadian di Taktakan bahwa orang itu disuruh mengaku direkam kemudian dilaporkan ke panwas mudah-mudahan dalam hal ini panwas bisa Arif. Karena kalau hal itu mau kita lakukan itu, kita bisa dapat banyak orang untuk mengakui itu dilakukan tim nomor urut satu,” jelasnya.
“Mereka sepertinya ingin menggunakan banyak cara untuk tidak menerima kekalahan ini. Saya menghimbau kepada tim sukses atau tim advokasinya untuk menghentikan segala upaya-upaya mencari alat bukti dengan alat pengakuan,” ujarnya.
Sebelumnya Tim advokasi pasangan calon (paslon) Paslon no urut satu Vera Nurlaela Jaman – Nurhasan Ferry Renaldi meminta kepada Bawaslu dan Panwaslu untuk membatalkan pencalonan Paslon no urut tiga Syafrudin – Subadri.
Permintaan tersebut diungkapkan Ferry lantaran adanya empat faktor yang menguatkan hal tersebut diantaranya adanya dugaan money politic yang ditangkap di Kecamatan Taktakan.
“Apalagi, ini terjadi operasi tangkap tangan dengan jumlah uang sebesar Rp420 ribu yang akan dibagikan oleh seseorang untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih paslon nomor urut tiga,” katanya, kepada awak media, di Kota Serang, Minggu (1/7) malam lalu.
Selanjutnya dikatakan Ferry, saksi-saksi paslon Vera-Nurhasan juga tidak menandatangani berita acara dikarenakan adanya dugaan money politic secara masif yang merugikan paslon nomor urut satu.
“Bahwa saksi-saksi kami yang telah hadir di pleno tingkat kecamatan tidak tanda tangan berita acara rekapitulasi dan memberikan keterangan dalam form kegiatan dengan keterangan banyak terjadi money politik pilkada Kota Serang,” jelasnya.(Qiu)