Beranda News

Perceraian Melonjak Saat Pandemi, Praktisi: Proses Mediasi Perlu Dimaksimalkan

Perceraian Melonjak Saat Pandemi, Praktisi: Proses Mediasi Perlu Dimaksimalkan

JAKARTA, Pelitabanten.com – Biro Hukum dan (BHK) Pelita Keadilan mencatat kasus perceraian di berbagai daerah meningkat selama Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun BHK Pelita Keadilan dari beberapa kota/kabupaten di Tanah Air, tercatat hingga akhir Juni 2020 angka perceraian naik hingga tiga kali lipat.

Hal ini terlihat dari pendaftaran perkara pada bulan Juni hingga awal Juli 2020 di sejumlah Pengadilan Agama seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek), beberapa kota lainnya di seperti , Ciamis dan Sumedang maupun di Jawa Tengah seperti Kota Semarang, Sragen yang jumlahnya lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Menanggapi maraknya kasus perceraian selama pandemi ini, dan advokat BHK Pelita Keadilan Abdul Choir Rachman mengatakan, serangkaian proses mediasi bagi pasangan suami istri baik di pengadilan maupun di luar pengadilan bersama unsur perlu lebih dimaksimalkan.

Baca Juga:  Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Tangerang Diberi Santunan, Berapa Nilainya?

“Terlepas nantinya proses mediasi akan berhasil capai kesepakatan seperti rujuknya pasangan pasutri atau tidak membuahkan hasil, proses mediasi menjadi hal penting dalam mencegah perceraian,” kata advokat Perhimpunan Advokat Indonesia () ini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7).

Selain itu, menurut Abdul Choir, upaya saling menguatkan dan kebersamaan dalam keluarga dapat mencegah perceraian saat pandemi Covid-19. Perceraian meningkat di tengah pandemi Covid-19 rata-rata dilatarbelakangi faktor ekonomi. Apalagi dampak pandemi terlihat jelas di berbagai sektor kehidupan, terutama sektor sehingga berimbas pada persoalan rumah tangga.

“Kalangan pekerja atau maupun pelaku usaha semua merasakan dampaknya. Pasangan suami isteri  agar bisa menerima dan memahami keadaan maupun cobaan saat ini.  Sebab jika tidak ada kebersamaan, saling menguatkan dan saling memahami kondisi saat ini maka akan  menjadi faktor utama pemicu perceraian selama pandemi ini,” Abdul Choir.

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun Pelita Keadilan: Masalah Sengketa Tanah dan Perburuhan Dominasi Pengaduan

Untuk itu, dia menjelaskan, tingkat perceraian akibat ekonomi selama pandemi Covid-19 perlu diminimalisasi oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan peran pemerintah sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat sekaligus memberikan penguatan di berbagai sektor kehidupan.

“Dalam hal ini, kami Biro Hukum dan Konsultan Pelita Keadilan telah berupaya meminimalisasi dampak pandemi dengan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum keluarga secara daring saat pandemi ini dan membuka ruang konsultasi hukum melalui hotline dan (WA) di 0813 1842 2077,” ujarnya.