SERANG, Pelitabanten.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe Tangerang dan mengamankan tiga pelaku serta satu kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol M. Nurochman mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan mempunyai peran masing-masing dalam penyelundupan dan peredaran narkoba di Lapas tersebut. Salah satu tersangka G alias Loyo berperan mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas.
“Tersangka YAW dan SB berperan sebagai kurir pengambil barang dan pengantar barang yang dikendalikan oleh G didalam Lapas Jambe Tangerang,” kata Nurochman di Kantor BNNP Banten, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (29/12/2017)
Menurutnya, untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut, pelaku melakukan komunikasi menggunakan telepon genggam. Untuk sekali mengirimkan sabu pesanan para kurir mendapatkan imbalan sebesar Rp200 ribu. Nurochman mengatakan berdasarkan keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan petugas, sabu tersebut diantaranya akan diedarkan ke wilayah Lebak dan sekitarnya menjelang tahun baru.
“Dengan hasil tersebut, kita sudah menyelamatkan sekitar empat ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia mengatakan dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram, dua unit telepon selular, satu timbangan digital, satu pack plastik klip.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (2), 114 (2) dan 132, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Nurochman.