Beranda News

Peredaran Rokok Ilegal di Tangerang Marak Terjadi, Dimana Peran Kanwil Bea Cukai

Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)
Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN ,Pelitabanten.com-Marak nya rokok di wilayah Kabupaten Tangerang terutama Kemiri Kronjo, Balaraja, Tigaraksa serta Kecamatan membuat sejumlah lembaga sosial kontrol bertanya – tanya dimana peran BC cukai Kanwil DJBC Banten, padahal barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

” Semakin kesini bisnis peredaran rokok ilegal merajalela, salah satunya di wilayah Kemeri, para pelaku terlihat kebal hukum dan ini membuat bertanya – tanya dimana peran Bea cukai Kanwil DJBC Banten,”terang Ketua LSM Seroja Taslim Irawan kepada wartawan, sabtu (23/12/2023).

Dia mengatakan, penerimaan negara dari cukai akan hilang akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Tangerang, akibatnya akan berdampak terhadap pemasukan negara, dia berharap agar Bea Cukai Kanwil DJBC Banten melakukan operasi penindakan, karena saat ini terkesan tidak ada penindakan sehingga para pengepul, pengedar dan tangkulak rokok ilegal bebas berkeliaran.

Baca Juga:  Bea Cukai Banten menyelamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 17 Miliar

” Kami akan segera melayangkan surat kepada Dirjen agar segera Kanwil DJBC Banten segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku atau pengedar rokok ilegal,”tandasnya.