Beranda News

Peredaran Rokok Ilegal di Tangerang Marak Terjadi, Dimana Peran Kanwil Bea Cukai

Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)
Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)

,Pelitabanten.com-Marak nya di wilayah Kabupaten Tangerang terutama Kecamatan Kemiri dan Kronjo, Balaraja, Tigaraksa serta Kecamatan Kemis membuat sejumlah lembaga sosial kontrol bertanya – tanya dimana peran BC cukai Kanwil DJBC Banten, padahal barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

” Semakin kesini merajalela, salah satunya di wilayah Kemeri, para pelaku terlihat dan ini membuat warga bertanya – tanya dimana peran Kanwil DJBC Banten,”terang Ketua LSM Seroja Taslim Irawan kepada , sabtu (23/12/2023).

Dia mengatakan, potensi penerimaan negara dari pajak cukai akan hilang akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Tangerang, akibatnya akan berdampak terhadap pemasukan negara, dia berharap agar Bea Cukai Kanwil DJBC Banten melakukan operasi penindakan, karena saat ini terkesan tidak ada penindakan sehingga para pengepul, pengedar dan tangkulak rokok ilegal bebas berkeliaran.

” Kami akan segera melayangkan surat kepada Dirjen Kementrian Keuangan agar segera Kanwil DJBC Banten segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku atau pengedar rokok ilegal,”tandasnya.