KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Demikian hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Nelson Simanjuntak, Selasa (20/8/2019).
Kemendagri kata Nelson, akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan warga, yaitu Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) yang menyebutkan bahwa Wali Kota Tangerang tak pernah mengajukan permohonan izin dinas ke luar negeri.
“Itu awalnya ada laporan dari masyarakat ke kami. Setelah itu kami langsung tindaklanjuti,” ujar Nelson.
Selanjutnya, Nelson akan meminta Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendagri untuk melakukan klarifikasi.
“Itjen akan turun ke Tangerang melakukan pemeriksaan berdasarkan data – data dan alat bukti lainnya.Setelah SK (surat kuasa) ditandatangani oleh Menteri, baru kami langsung lakukan pemeriksaan. Dibuat tim khusus yang datang ke Tangerang nanti,” jelas Nelson.
Apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri membuktikan bahwa kepergian Wali Kota dan rombongan ASN itu tidak sesuai persyaratan.
Sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Permendagri nomor 29 tahun 2016. Maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Wali Kota.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Pernyataan resminya melalui surat Sekretariat Jendral Kemendagri RI, tertanggal 15 Agustus 2019, perihal menindaklanjuti laporan dari LSM Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH), yaitu terkait Permohonan Pemeriksaan Atas Dugaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Izin Menteri yang telah dilayangkan pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam isi surat yang ditandatangani Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Dr, Nelson Simanjuntak, SH,M.Si itu disampaikan hal hal sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan hasil verifikasi terhadap database perjalanan dinas luar negeri, tidak terdapat pengajuan permohonan keluar negeri bagi Walikota dan rombongan aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang dalam kurun waktu yang dilaporkan.
Kedua, berkenaan dengan pengaduan dari ARPH dugaan kepergian Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah beserta rombongan tersebut akan dilakukan langkah langkah pemeriksaan atas kebenarannya dan proses penyelesaian lebih lanjut.
Bantahan Arief itu disampaikan disela sela Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang Senin, (5/8/2019) lalu.
Menurut Arief, dirinya telah melaporkan perihal kepergiannya keluar negeri itu kepada Gubenur Banten, Wahidin Halim. Bahkan Arief mengaku, saat itu dia disarankan menggunakan surat izin cuti dan semua sudah sudah dia ikuti.
“Saya juga sudah lapor ke Gubernur sebelumnya, Dua minggu yang lalu. saya juga sudah komunikasi ke Dirjen Otda, lalu saya disarankan buat saja surat. Kalau tidak ditindaklanjuti oleh Povinsi. Ya, gak apa apa kok dilaporkan masyarakat, silahkan saja,” ujar Arief seraya menunjukan percakapanya dengan Dirjen Otda via WhatsApp.