Beranda News

Perkim Pastikan Bangunan di Kavling DPR Ilegal

Perkim Pastikan Bangunan di Kavling DPR Ilegal
Kabid Wasbang Perkim Kota Tangerang, Hadi Baradin, Saat Ikut Melakukan Sidak Beberapa Waktu Lalu. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang memastikan bangunan yang berada di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) alias Ilegal.

Demikian hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Bangunan (Wasbang) Perkim Kota Tangerang, Hadi Baradin, Senin (4/11/2019).

Dikatakan Hadi, dari puluhan bangunan yang diketahui saat Sidak bersama anggota DPRD Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019) lalu, hanya empat pemilik bangunan yang memenuhi panggilan untuk klarifikasi kelengkapan adminstrasi perizinan.

Diketahui dari hasil klarifikasi itu, terbukti para pemilik bangunan belum memiliki IMB dan masih dalam proses.

Pasca Sidak Bersama DPRD Kota Tangerang Perkim Pastikan Bangunan di Kavling DPR Ilegal. Foto Pelitabanten.com

“Mereka jelas belum memiliki IMB, nanti kita rapatkan dulu ke pimpinan untuk tindakan lebih lanjut. Nanti kita akan melayangkan surat rekomendasi penyegalan kepada Satpol PP Kota Tangerang,” kata Hadi menjelaskan.

Terkait lemahnya pengawasan dan pendataan bangunan di kawasan itu, Hadi mengakui kalau pihaknya masih belum maksimal.

Baca Juga:  BTS Tak Berizin di Kota Tangerang Membandel Pasti Disegel

Dia beralasan karena terbatasnya petugas di Dinas Perkim. Sehingga, pendataan bangunan di komplek DPR itu belum dapat di inventarisir.

“Nanti kita akan bikin strategi. Untuk pendataan bangunan yang ada di wilayah Kavling DPR kita kekurangan personil,” imbuhnya.

Sementara saat ditanya peruntukan lahan di lokasi itu, Hadi enggan berkomentar.

“Kalau masalah peruntukan bukan di Perkim yang berwenang, melainkan Dinas Tata Ruang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa hasil Sidak bersama yang dilakukan rombongan anggota DPRD bersama Pemkot Tangerang di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, terbukti puluhan bangunan belum mengantongi izin dan menyalahi peruntukan bahkan banyak pembangunan yang dilakukan para pemilik lahan melanggar garis sepadan jalan.

Namun pasca dilakukan sidak dan hingga saat ini petugas Satpol PP Kota Tangerang belum melakukan tindakan penyegelan menggunakan papan segel resmi terhadap puluhan bangunan yang di segel anggota dewan dengan cat bertuliskan ‘Disegel Tidak Berizin’

Baca Juga:  Bang Jago Tenteng Celurit Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di Tangerang
Seluruh Bangunan Yang Disidak Ditulisi ‘Disegel Tidak Berizin’. Foto Pelitabanten.com

Bukan hanya itu, dari tinjauan di lapangan beberapa hari lalu, terkuak adanya dugaan percaloan izin yang melibatkan oknum petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga honorer.

Disisi lain Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Kosasih menyesalkan dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Pemrintah Kota Tangerang dalam percaloan izin bangunan di lokasi itu.

“Kita akan telusuri jika ada keterlibatan oknum petugas. Soal sanksi itu kita serahkan kepada badan kepegawaian (BKPSDM.red) ,” pungkasnya.