TANGERANG, Pelitabanten.com – Mustholih Siradj, salah satu warga Tangerang sekaligus konsumen dari mini market Alfamart, menghadiri sidang perdana gugatan PT Sumber Alfaria Tbk di Pengadilan Negeri Tangerang. Perusahaan retail tersebut menggugat Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih karena tidak puas dengan putusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai Badan Usaha dan harus membuka data informasi ke publik.
Mustolih merupakan orang yang mempersoalkan transparansi pengumpulan donasi publik Alfamart ke KIP.
Mustolih yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di UIN Syarif Hidayatullah ini menyatakan siap menghadapi gugatan ini.
“Saya dan tim pengacara sudah menyiapkan bukti dan jawaban,” kata Mustolih saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/3/2017).
Lebih lanjut, Mustolih menuturkan, ia akan didampingi 35 kuasa hukum pada perkara perdata tersebut. “Saya sudah membuat surat kuasa dan mempersiapkan seluruh argumentasi hukum,” ujarnya.
Sementara dari pihak penggugat PT Sumber Alfaria Tbk telah menyiapkan 14 pengacara, yang salah satunya Yusril Ihza Mahendra.
Terkait pokok perkara, Mustolih mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta hukum baru. Ia tidak akan mengajukan bukti yang pernah ia serahkan ke KIP pada permohonan keterbukaan informasi publik donasi publik untuk Alfamart.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, bukti yang diajukan dalam persidangan harus baru,” tuturnya.
Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart tersebut. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.
Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (dil)