Beranda News

Persoalkan Transparansi Sumbangan, Mustholih Digugat Mini Market Alfamart

Persoalkan Transparansi Sumbangan, Mustholih Digugat Mini Market Alfamart
alfamart

TANGERANG, Pelitabanten.com – Mustholih Siradj, salah satu Tangerang sekaligus dari mini market Alfamart, menghadiri sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk di Pengadilan Negeri Tangerang. Perusahaan retail tersebut menggugat Pusat (KIP) Mustolih karena tidak puas dengan putusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai Badan Usaha dan harus membuka data informasi ke publik.

Mustolih merupakan orang yang mempersoalkan pengumpulan donasi publik Alfamart ke KIP.

Mustolih yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di Syarif Hidayatullah ini menyatakan siap menghadapi gugatan ini.

“Saya dan tim sudah menyiapkan bukti dan jawaban,” kata Mustolih saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Lebih lanjut, Mustolih menuturkan, ia akan didampingi 35 pada perkara perdata tersebut. “Saya sudah membuat surat kuasa dan mempersiapkan seluruh argumentasi hukum,” ujarnya.

Sementara dari pihak penggugat PT Sumber Alfaria Tbk telah menyiapkan 14 pengacara, yang salah satunya Yusril Ihza Mahendra.

Terkait pokok perkara, Mustolih mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta hukum baru. Ia tidak akan mengajukan bukti yang pernah ia serahkan ke KIP pada permohonan keterbukaan donasi publik untuk Alfamart.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, bukti yang diajukan dalam persidangan harus baru,” tuturnya.

Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart tersebut. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.

Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (dil)