Beranda News

Persoalkan Transparansi Sumbangan, Mustholih Digugat Mini Market Alfamart

Persoalkan Transparansi Sumbangan, Mustholih Digugat Mini Market Alfamart
alfamart

TANGERANG, Pelitabanten.com – Mustholih Siradj, salah satu warga Tangerang sekaligus dari mini market , menghadiri sidang PT Sumber Alfaria Tbk di . Perusahaan retail tersebut menggugat Komisi Informasi Pusat (KIP) Mustolih karena tidak puas dengan putusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai Badan dan harus membuka data informasi ke publik.

Mustolih merupakan orang yang mempersoalkan transparansi pengumpulan donasi publik Alfamart ke KIP.

Mustolih yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di UIN Syarif Hidayatullah ini menyatakan siap menghadapi gugatan ini.

“Saya dan tim pengacara sudah menyiapkan bukti dan jawaban,” kata Mustolih saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Lebih lanjut, Mustolih menuturkan, ia akan didampingi 35 pada perkara perdata tersebut. “Saya sudah membuat surat kuasa dan mempersiapkan seluruh argumentasi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Rano Alfath Apresiasi Kapolri Mutasi 25 Personil Polri

Sementara dari pihak penggugat PT Sumber Alfaria Tbk telah menyiapkan 14 pengacara, yang salah satunya Yusril Ihza Mahendra.

Terkait pokok perkara, Mustolih mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta hukum baru. Ia tidak akan mengajukan bukti yang pernah ia serahkan ke KIP pada permohonan keterbukaan informasi publik donasi publik untuk Alfamart.

“Sesuai Peraturan Mahkamah 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, bukti yang diajukan dalam persidangan harus baru,” tuturnya.

Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart tersebut. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.

Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (dil)

Baca Juga:  Edarkan Narkoba Lewat Jasa Ojek Online, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi