KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Dua oknum pegawai Desa Gaga, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten harus berurusan dengan polisi lantaran mengunakan barang narkoba jenis sabu.
A dan E di cokok (diamankan) polisi sektor Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota, IPTU Iswandi membenarkan adanya oknum pegawai Desa Gaga diamankan pihaknya.
Penangkapan kata Dia, dilakukan pada Jumat (28/1) Kemarin.
“Ya benar. Kejadian kemarin Jumat,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu, (30/1/2022).
Sementara, Iswandi enggan menyebutkan kronologis kejadian. Namun kata dia, saat penangkapan oknum pegawai desa tersebut pihaknya tidak mendapatkan barang bukti apapun sebab usai mengkonsumsi.
Pasca diamankan oknum tersebut disebutnya hanya sebagai pengguna dan sudah menjalani rehabilitasi.
“Enggak bisa dijelasin. Enggak ada bb (barang bukti). Ya pengguna, sudah direhabilitasi,” singkat Iswandi.
Terpisah, Kepala Desa Gaga Muhammad Shodikin pun turut membenarkan dua oknum pegawainya diamankan polisi.
Sama seperti pihak Kepolisian, Shodikin mengatakan, kedua oknum pegawainya itu hanya menjalani rehabilitasi usai di cokok.
“Bukan ditangkap tapi diamankan. Sekarang sudah beres dan diserahkan panti rehab,” katanya.
“(Kasus) Penyalahgunaan narkoba. Oknum staf saya ada dua, inisial A dan E,” jelasya.
“Sudah diserahkan di pantai rehab,” tambahnya.
Kendati demikian, Shodikin mengatakan akan membicarakan terkait kasus yang menjerat kedua pegawainya itu dengan pihak keluarga.
Ia pun menegaskan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Nanti akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Kalau saya dari awal memang sudah menekankan semua, apabila terjadi (kasus) saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas” tandasnya.