Beranda News

Petinggi King Of The King Ditangkap Polisi

Petinggi King Of The King Ditangkap Polisi
Juanda Salah Satu Petinggi King Of The King Akhirnya Ditangkap Polisi. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Juanda salah satu petinggi fiktif dan mengaku dirinya sebagai koodinator wilayah timur dan barat akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan terhadap Juanda bukan tanpa dasar, beberapa hari lalu tiga rekannya yakni SMN (70), F (42) dan P (48) yang mengaku sebagai koordinator perekrutan anggota untuk wilayah Tangerang juga telah diamankan dari tempat berbeda.

“Juanda diamankan berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditangkap dirumahnya di Telagasari Karawang Jawa Barat,” ujar Kota Kombespol Sugeng Hariyanto saat menggelar pers di aula Mapolres, Senin (3/2/2020).

Konferensi Pers Penangkapan Petinggi King Of The King. Foto Pelitabanten.com

Juanda merupakan salah satu pemilik peran dalam menyebarkan spanduk-spanduk kerajaan fiktif King of the king kebeberapa daerah sehingga menuai kontroversi karena mengaku akan membayar utang negara serta membagikan miliaran kepada para anggotanya.

“Isi tulisan dalam spanduk tersebut merupakan ide juanda dan mengaku telah berkoordinasi dengan petinggi utama yakni Dani Pedro yang juga kini tengah diburu keberadaannya,” ucap Kapolres.

Terkait informasi bahwa Juanda merupakan ASN (aparatur sipil negara) di Karawang membenarkan hal tersebut. Namun belum ada terkait kegiatan serupa dilakukan dalam ruang lingkup kerjanya sehari-hari.

“Keterangan dan penyelidikan terhadap pelaku terus kita kembangkan untuk mendapati keberadaan Dani Pedro yang kuat sebagai otak dan mengaku sebgai pimpinan utama dalam kemunculan kerajaan fiktif yang menyita perhatian khalayak luas,” beber Sugeng.

Sementara untuk pelaku Juanda yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) dikenakan pasal yang sama dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan yakni pasal 14 dan pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 . (Iwan K. Halawa)