KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang segera memberikan sanksi kepada oknum petugas pelayanan kesehatan yang bertugas di salah satu Posyandu di Kecamatan Karang Tengah setelah sebelumnya lalai dalam pemberian obat penurun panas kadaluarsa kepada balita beberapa waktu lalu.
Kelalaian tersebut dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni memaparkan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada para oknum yang terlibat oleh Inspektorat Kota Tangerang.
“Sangsinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah non aktifkan,” ujar Dini yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022).
Dini menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan,”
“Dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas dr Dini.
Sebagai informasi, sebelumnya ramai diberitakan adanya pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu Balita yang mengikuti BIAN di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah.
Maka, sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban.
“Kita terus lakukan pemantauan lewat PKM kondisi balita Arkaan bagus,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Darto Z.