Beranda News

PHK Sepihak PT PTPN VIII, Kuasa Hukum Akan Dorong Penegakan Pidana Bidang Ketenagakerjaan

PHK Sepihak PT PTPN VIII, Kuasa Hukum Akan Dorong Penegakan Pidana Bidang Ketenagakerjaan

PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Antara Klien kami (27 orang karyawan) dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) memiliki hubungan hukum berdasarkan Peraturan perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hal mana Klien kami ditempatkan diperkebunan Bojongdatar, Kabupaten Pandeglang-Banten.

Kuasa Hukum Ihwan Sutiawan, S.H.mengatakan pada tahun 2019 dan 2020 PTPN telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Klien kami tanpa memberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang antara lain terdiri dari: uang Pesangon, uang Penghargaan masa Kerja dan uang penggantian hak.

Di samping itu, PTPN diduga telah melanggar sejumlah pasal di bidang ketenagakerjaan yang memuat ancaman pidana, antara lain: Pertama: Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 7 Tahun 2013 Jo.

Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.318-Huk/2018. Kedua: Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2), dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 24 Tahun 2011.

Ketiga: Pasal 5 ayat 11 (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan (2), dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum menyampaikan Langkah hukum yang kami tempuh melakukan pencatatan perselisihan Hubungan Industrial ke Disnaker Kabupaten Pandeglang dan mendorong mediator dari Disnaker untuk mengeluarkan surat permohonan pencatatan kekurangan pembayaran upah kepada UPT Pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

“Dalam kaitan ini kami berupaya mendorong penegakan hukum pidana di bidang ketenagakerjaan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana pasal-pasal dipaparkan di atas yang diduga dilakukan oleh PTPN terhadap Klien Kami” tegasnya.**