Beranda News

PII Banten Desak PJ walikota Tindak Tegas Hiburan Malam di Kota Serang

PII Banten Desak PJ walikota Tindak Tegas Hiburan Malam di Kota Serang
Foto Istimewa.

SERANG, – Ketua III Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten Baehaki, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kota Serang yang dan tidak tegas menertibkan tempat penjualan yang berkedok sebagai cafe.

Menurutnya masih ada beberapa cafe yang menyalahi aturan perizinannya perlu ditindak secara tegas karena bukan sekedar menjual beralkohol, tetapi Baehaki juga mencurigainya dijadikan sebagai tempat bertransaksi pria hidung belang dan para pekerja seks komersil (PSK).

“Menurut yang saya dapat masih ada belasan cafe yang tidak ditindak oleh Pj Walikota Serang, padahal tempat tersebut diduga digunakan sebagai tempat menjual minuman beralkohol dan layanan yang tidak senonoh,” Ucap Baehaki pada Pelitabanten.com Rabu, (17/04/2024).

Lebih lanjut, Baehaki juga berharap agar Yedi Rahmayadi selaku PJ Walikota Serang dapat bertindak lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat usaha yang menyalahi aturan perizinannya.

“Pj Walikota Serang, pak Yedi Rahmat, harus tegas dan berani terhadap tiga belas tempat malam yang ada mereka seperti ALEXA Ramayana Kota serang dan Alexus yang ada di sudah berani kembali buka,” lanjutnya.

Baehaki, menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat bertindak terlebih dahulu karena Pemkot Serang lambat dan tidak berani bertindak.

“Harus dihukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, walaupun pihak pengusaha memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah , kepentingan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas yang diutamakan. Jangan sampai dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan malam, membuat keresahan masyarakat dan menjadi pengaruh yang buruk terhadap para pelajar,” pungkasnya. (MIR)