SERANG, Pelitabanten.com– Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran dana reses dan anggaran Sosialisasi Peraturan (Sosper) di tahun anggaran 2023-2024, dengan nilai fantastis tinggi hingga puluhan miliar rupiah.
Kini dugaan isu tersebut dilaporkan oleh Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Provinsi Banten ke tiga lembaga hukum yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, pada Jum’at 31 Mei 2024.
Baehaki, perwakilan dari PW PII Banten, mengatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa dana reses dan sosper yang seharusnya ditenderkan secara transparan, malah dikelola secara internal oleh oknum tertentu.
“Melalui kontrak manual dan tidak di E-catalogkan, kami mencurigai adanya upaya memperkaya diri sendiri yang melibatkan Sekwan DPRD dan beberapa anggota DPRD,” kata Baehaki.
Baehaki mengungkapkan, bahwa kasus ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan bahwa ada konspirasi gelap untuk mengadakan kegiatan reses fiktif demi menggelembungkan anggaran yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Modus operandi tersebut dilakukan di tengah masa pencalegan, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan besar akan adanya praktik korupsi,” ucapnya.
Baehaki menegaskan, bahwa pihaknya mendesak kepada lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan audit menyeluruh atas dasar isu dugaan korupsi yang bersumber di Sekwan DPRD Provinsi Banten.
“Usai kami melapor kami berharap seperti lembaga BPK, Inspektorat, dan Kejati Provinsi Banten menjalankan fungsi mereka dengan benar dan segera bertindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka potensi kerugian negara akan terus bertambah,” tegasnya.
Ia berharap agar hasil dari investigasi ini, berharap agar setiap pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum. (MIR)