Beranda News

Pilkada Serentak di Banten, Hanya KPU Kota Serang Menerima Empat Pasangan Calon Kepala Daerah

Pilkada Serentak di Banten, Hanya KPU Kota Serang Menerima Empat Pasangan Calon Kepala Daerah

SERANG, Pelitabanten.com – Pesta Demokrasi di Kota Serang, Provinsi Banten agak sedikit berbeda dengan pasangan calon kepala daerah di tiga wilayah lain, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Pasalnya,  KPU Kota Serang telah menerima empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Serang pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/1/2018).

Empat pasangan bakal calon yang mendaftar hingga Rabu petang, yakni satu pasangan dari unsur perseorangan yakni Syamsul Hidayat-Rohman yang mendaftar pada Selasa (9/1/2018) di KPU kota Serang. Sedangkan dua pasangan bakal calon yang disung partai politik yakni Vera Nurlaela Jaman dan Nurhasan yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKPI, PBB, Gerindra dan Partai Nasdem mendaftar di hari terakhir.

Selanjutnya satu pasangan bakal calon lagi yang diusung PKS, PAN, Hanura dan PPP yakni pasangan Syafrudin dan Subadri Usuludin juga mendaftar di hari terakhir pendaftaran. Sebelum mendaftar, dua pasangan bakal calon tersebut melakukan deklarasi di lokasi berbeda di Kota Serang. Setelah deklarasi dua pasangan tersebut masing-masing mendaftar ke KPU Kota Serang diiringi simpatisan dan para pendukungnya serta pengurus partai pengusung.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Mudliat Mabruri mengatakan, KPU Kota Serang akan menunggu perbaikan dan kelengkapan persyaratan pasangan calon, karena semua belum memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan.

“Pengumuman pasangan calon pada 12 Pebruari 2018,” kata Fierly.

Menurutnya, tiga pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Serang yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang dipastikan harus melakukan perbaikan berkas calon karena tak lengkap. KPU menunggu sampai dengan 18 Januari guna perbaikan berkas-berkas tersebut. “Untuk syarat calon bisa dipastikan semua pasangan calon harus melakukan perbaikan,” kata Fierly.

Berkas syarat calon di antaranya adalah surat keterangan bebas hutang, surat izin cuti kampanye, LHKPN, biodata, ijazah, dan lainnya. Berkas-berkas itu harus segera dipenuhi sampai dengan 18 Januari 2018. Pihaknya masih menunggu hingga batas akhir penutupan pendaftaran pada Rabu pukul 24.00 WIB.

Terakhir, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdiat Mabruri mengabarkan melalui pesan singkatnya. Ia mengatakan, malam tadi, Rabu (10/1) pukul 22.30 WIB, pasangan dari jalur perseorangan Agus Irawan–Samsul Bahri mendaftar di KPU Kota Serang. Sebelumnya, saat rapat pleno KPU Kota Serang, pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 37.800 KTP. Jumlah dukungan Agus – Samsul yang memenuhi syarat hanya 9.468 dukungan KTP.

“Namun, pasangan tersebut diperbolehkan mendaftar dan memperbaiki dukungan, dengan memberikan dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Dengan begitu, Agus – Samsul harus menyerahkan dukungan sebagai perbaikan pada 18 – 20 Januari 2018,” ujarnya