LEBAK, Pelitabanten.com– Kantor Samsat Malingping krisis moral dan akhlak, telah terjadi lagi perbuatan melanggar hukum, yang sebelumnya pernah terjadi perbuatan melanggar hukum oleh seorang pegawai Samsat Malingping. Kali ini perbuatan ‘esek-esek’ diduga di lakukan oleh dua pegawai di Mess Samsat Malingping.
“Saya mengutuk prilaku pegawai Samsat tidak terlepas dia itu karyawan honorer atau pegawai tetap yang jelas ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan meresahkan rakyat Lebak apalagi berbuat dosa di kantor Samsat”, kata Eli Sahroni Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, pada Jum’at (24/01/2025).
King Badak panggilan akrab Eli sahroni, mengatakan siapapun itu mereka yang berbuat mesum atau ‘esek-esek’ di Kantor atau Mess Samsat Malingping yang tidak bermoral dan berakhlak layak untuk di pecat dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada sanksi tegas ini preseden buruk kedepannya.
“Perbuatan asusila itu haram hukumnya, dan perbuatan melanggar hukum pidana, karenanya harus di proses hukum dan di pecat dari pekerjaannya”, kata King Badak.
Lebih lanjut, King badak mendesak pihak pemangku kebijakan yang berwenang seperti PJ gubernur Banten dan kepolisian Banten segera melakukan langkah-langkah tepat untuk turun ke lokasi kantor Samsat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk CCTV. Agar terlihat suasana kantor secara utuh aktifitas Samsat.
“Bisa saja kantor Samsat di pergunakan hal-hal lain oleh para pegawainya, Kasus Ini adalah contoh buruk yang telah terjadi”, pungkasnya. (MIR)