Beranda News

PJ Gubernur Banten Harus Turun Tangan Kasus ‘Esek-Esek’ Samsat Malingping

Eli Sahroni, King Badak soroti kasus dugaan asusila Samsat Malingping, pada Jum'at (24/01/2025).
Eli Sahroni, King Badak soroti kasus dugaan asusila Samsat Malingping, pada Jum'at (24/01/2025).

LEBAK, Pelitabanten.com– Kantor Samsat Malingping krisis moral dan , telah terjadi lagi perbuatan melanggar hukum, yang sebelumnya pernah terjadi perbuatan melanggar hukum oleh seorang pegawai Samsat Malingping. Kali ini perbuatan ‘esek-esek’ diduga di lakukan oleh dua pegawai di Mess Samsat Malingping.

“Saya mengutuk prilaku pegawai Samsat tidak terlepas itu karyawan honorer atau pegawai tetap yang jelas ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan rakyat Lebak apalagi berbuat dosa di kantor Samsat”, kata Eli Sahroni Ketua Umum DPP Perjuangan, pada Jum’at (24/01/2025).

King Badak panggilan akrab Eli sahroni, mengatakan siapapun itu mereka yang berbuat atau ‘esek-esek’ di Kantor atau Mess Samsat Malingping yang tidak bermoral dan layak untuk di pecat dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada tegas ini preseden buruk kedepannya.

“Perbuatan asusila itu haram hukumnya, dan perbuatan melanggar hukum , karenanya harus di proses hukum dan di pecat dari pekerjaannya”, kata King Badak.

Lebih lanjut, King badak mendesak pihak pemangku kebijakan yang berwenang seperti PJ dan kepolisian segera melakukan langkah-langkah tepat untuk turun ke lokasi kantor Samsat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk CCTV. Agar terlihat suasana kantor secara utuh aktifitas Samsat.

“Bisa saja kantor Samsat di pergunakan hal-hal lain oleh para pegawainya, Kasus Ini adalah contoh buruk yang telah terjadi”, pungkasnya. (MIR)