Beranda News

PJ Gubernur Banten Harus Turun Tangan Kasus ‘Esek-Esek’ Samsat Malingping

Eli Sahroni, King Badak soroti kasus dugaan asusila Samsat Malingping, pada Jum'at (24/01/2025).
Eli Sahroni, King Badak soroti kasus dugaan asusila Samsat Malingping, pada Jum'at (24/01/2025).

, Pelitabanten.com– Kantor krisis moral dan akhlak, telah terjadi lagi perbuatan melanggar hukum, yang sebelumnya pernah terjadi perbuatan melanggar hukum oleh seorang pegawai Samsat Malingping. Kali ini perbuatan ‘esek-esek’ di lakukan oleh dua pegawai di Mess Samsat Malingping.

“Saya mengutuk prilaku pegawai Samsat tidak terlepas itu karyawan honorer atau pegawai tetap yang jelas ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan meresahkan Lebak apalagi berbuat dosa di kantor Samsat”, kata Eli Sahroni Badak Perjuangan, pada Jum’at (24/01/2025).

King Badak panggilan akrab Eli sahroni, mengatakan siapapun itu mereka yang berbuat mesum atau ‘esek-esek’ di Kantor atau Mess Samsat Malingping yang tidak bermoral dan berakhlak layak untuk di pecat dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada sanksi ini preseden buruk kedepannya.

“Perbuatan asusila itu haram hukumnya, dan perbuatan melanggar hukum pidana, karenanya harus di proses hukum dan di pecat dari pekerjaannya”, kata King Badak.

Lebih lanjut, King badak mendesak pihak pemangku kebijakan yang berwenang seperti PJ gubernur Banten dan kepolisian Banten segera melakukan langkah-langkah tepat untuk turun ke lokasi kantor Samsat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk . Agar terlihat suasana kantor secara utuh aktifitas Samsat.

“Bisa saja kantor Samsat di pergunakan hal-hal lain oleh para pegawainya, Kasus Ini adalah contoh buruk yang telah terjadi”, pungkasnya. (MIR)