Beranda News

PKL Dipungut Uang Hingga 6 Juta Rupiah, Pemilik Ruko Akan Tempuh Jalur Hukum

PKL Dipungut Uang Hingga 6 Juta Rupiah, Pemilik Ruko Akan Tempuh Jalur Hukum
Musyawarah antara PKL dan Pemilik Ruko Blok C1 s/d C4 Ruko Pondok Permai Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis yang dipimpin oleh Widodo Kabid Trantibum Satpol.PP Kabupaten Tangerang.(Dok Ist)

KABUPATEN , Pelitabanten.com – Musyawarah antara PKL Pemilik Ruko Blok C1 s/d C4 Ruko Pondok Permai Kelurahan Kuta Baru Kecamatan yang dipimpin oleh Widodo Kabid Trantibum Satpol.PP Kabupaten Tangerang pada tanggal 28//2021, dan dihadiri oleh Muspika Pasar Kemis serta lurah setempat sepertinya tiada arti. Pasalnya Kaki Lima tetap berjualan walaupun belum ada titik temu antara Perwakilan PKL dengan para pemilik ruko.

Ketika awak mewawancarai salah satu PKL yang tidak mau menyebutkan namanya, dirinya berjualan karena merasa sudah membayar sejumlah uang sebesar 6 juta rupiah kepada orang yang mengaku petugas Tendanisasi.

” Saya sudah bayar 6 juta rupiah untuk tendanisasi dan lapak yang lainpun sama, kecuali yang tidak punya uang, bisa dicicil 170 ribu rupiah per bulan selama setahun, katanya sih uang pemutihan,” ucapnya. Sabtu (02/10/2021) sore.

Ketika ditanya oleh media uang tersebut untuk apa dan disetor ke siapa, para PKL tidak bisa menjawab pasti, malah disuruh tanya ke koperasi atau ke kelurahan.

” Saya tidak tau mas..nama koperasinya tapi lebih jelasnya silahkan tanya saja ke orang kelurahan,” jawabnya. Sabtu (02/10/2021).

H.Asril selaku ketua paguyuban pemilik ruko pondok permai ketika diminta tanggapannya terkait PKL yang masih tetap berjualan, dirinya merasa karena dalam musyawarah telah disepakati bahwa sebelum ada kesepakatan maka PKL tidak boleh melakukan kegiatan apapun di depan ruko.

Lapak PKL di depan Ruko Blok C1 s/d C4 Ruko Pondok Permai Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis. (Dok Ist)

” Yang jelas kami kecewa, kalau begini terpaksa kami akan melaporkan ke aparat kepolisian, karena menurut kami ini penyerobotan lahan milik orang lain bahkan menguasai lahan milik orang lain tanpa izin, apalagi sampai ada pungutan sampai 6 juta rupiah,” gerutu H. Asril.

Dirinya juga mempertanyakan kenapa pihak pemerintah setempat seperti tidak bisa berbuat apa – apa, padahal waktu diadakan musyawarah juga tempatnya di kantor kelurahan.

” Ya – mudahan kalau sudah masuk ranah hukum semuanya pasti akan jelas siapa yang bermain dan siapa yang mengambil keuntungan pasti akan jelas dalam persidangan. Sebab kami punya data tanda tangan warga dan hampir 80% warga menolak keberadaan PKL,” ucap perwakilan pemilik ruko.

ditempat terpisah Lurah Kuta Baru saat dihubungi pelitabanten melalui saluran (WA) milikinya, untuk minta konfirmasi dan tanggapannya, tapi beliau belum bisa membalasnya.