SERANG, Pelitabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, memutuskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak mengikuti pemilu 2019 mendatang.
DPW PKS Banten dianggap telah memenuhi syarat 30 persen kepengurusan perempuan di dalam sistem kepartaian.
Komisioner KPU Agus Supatmo, menyatakan bahwa berkas DPW PKS Banten dinyatakan lengkap dan sesuai data yang masuk.
“KPU juga mengapresiasi keberadaan Perempuan dalam kepengurusan DPW PKS Banten melebihi quota yang ada sesuai peraturan KPU Pusat,” katanya di Kantor DPW PKS Provinsi Banten, Selasa 30 Januari 2018.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Provinsi Banten Miftahudin, mengatakan, PKS Banten telah diverifikasi faktual tadi oleh KPU dan dinyatakan bahwa PKS Banten telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2019.
“Kita sudah menjalani verifikasi faktual Provinsi Banten, tadi disaksikan KPU dan Bawaslu Banten, kita tidak mengalami kendala,” kata Ketua DPW PKS Provinsi Banten Miftahudin, saat ditemui di kantor DPW PKS Banten, Selasa 30 Januari 2018.
Status sekretariat DPW PKS Banten pun, diakatakan, Miftahudin, sudah dianggap telah memenuhi syarat. Struktur kepengurusan wanita pun telah memenuhi persyaratan sebesar 30 persen.
Miftahudin juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah melakukan Verifikasi Faktual di DPW PKS.
Ketua Bidang Humas PKS Banten Yoga Utama, PKS memasang Pengurus wanita melebihi 30 persen ini sengaja untuk membuktikan bahwa PKS sangat peduli dengan isu-isu perempuan.
“Diharapkan dengan keterwakilan Perempuan yang melebihi 30 persen PKS lebih fokus mengadvokasi isu-isu perempuan. Terlebih saat ini mendirikan pusat konsultasi masalah remaja dan keluarga hingga tingkat Kecamatan,” tandasnya.(Rizki)