JAKARTA, Pelitabanten.com – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Senin, (23/8/2021).
Kali ini, sidang tersebut agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut ada sebanyak 300 halaman pledoi yang terdiri dari 150 pledoi Alex Wijaya dan 150 Ng Meiliani dibacakan tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, terdakwa yang merupakan bapak dan anak dalam kasus investasi ini masing-masing juga membacakan predoi pribadinya. Alhasil, sidang berjalan cukup lama dan sempat di skors beberapa saat.
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun bahkan sempat memperingatkan kuasa terdakwa untuk membacakan poin-poinnya saja.
“Saudara bicara poin-poinnya, kenapa jadi panjang begini,” tukas Hakim.
Sementara itu atas pledoi terdakwa dan penasehat hukum yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus akan menjawab pada sidang selanjutnya dalam agenda Replik.
Menurutnya, JPU tetap pada tuntutannya. Sebab Tuntutan 3,5 tahun untuk Alex Wijaya dan 3 Tahun untuk Ng Meiliani didasarkan atas keterangan saksi dan sesuai dengan fakta persidangan.
Terpisah, Kuasa Hukum korban Hubertus, ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat. “Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” tuturnya singkat.
Lebih dari itu pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad buruk yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.
Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.
Sebelumnya, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.
Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban Nety. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.
Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.
Namun keuntungan dari dana investasi tersebut hanya tinggal janji. Hingga akhirnya Nety membawa kasus tersebut ke meja hijau.