Beranda News

Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Polda Banten ungkap jaringan besar Narkotika Internasional. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

SERANG, Pelitabanten.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar Narkotika Internasional. Sebesar 2.014 gram , Polisi mengamankan dari Dillah (32) dan Budi (28).

“Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih 3 Miliyar ,” kata Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si saat menggelar kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin (15/04/2019).

Polda Banten
Pengungkapan jaringan besar Narkotika Internasional. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Dikatakan Irjen Pol Tomsi Tohir bahwa nominal rupiah sabu sebesar mencapai ± 3 Miliyar Rupiah ini, sudah menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik dilingkungan, keluarga bersama-sama menjaui narkoba.

“Kalau sekali pakai (Transaksi Narkoba) kurang lebih sekitar ribu terselamatkan. Apabila ada informasi sekecil apapun dapat kepada kami dan akan menindaklanjuti sebaik-baiknya,” ujar Irjen Pol Tomsi Tohir.

Baca Juga:  9 RW di Kota Tangerang Raih Penghargaan Sertifikat Proklim Utama KLHK

itu, Kabidhumas Polda Banten menerangkan, dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan jejak transaksi narkotika sejak tahun 2014 dari dalam Lapas di Tangerang.

Polda Banten
Polda Banten Ungkap Narkotika Internasional. Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Semenjak keluar dari Lapas, Dillah masih melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu sampai ditangkapnya pada 18 Maret 2019,” terang AKBP Edy Sumardi.

Ditambahkan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo bahwa dari pengakuan tersangka Dillah, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga negara Iran.

“Dillah mengaku sabu sebenyak enam kilogram didapatkannya dari seorang yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” tamba Yohanes Hernowo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Lepas Purna Bakti Polri di Polda Banten Dihiasi Tradisi Pedang Pora