Beranda News

Polisi Amankan 3 Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Polisi Amankan 3 Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita
Barang Bukti Tramadol dan Eximer dari 3 Tersangka Penjual di Sepatan. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

, Pelitabanten.com – Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.

Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan akhirnya disatroni polisi.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata AKP Sriyono melalui keterangannya. Jumat (22/9/2023).

Ia menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani,  Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, . Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  APRINDO Tawarkan UMKM Kota Tangerang Kerjasama Hingga Keluar Negeri

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres , seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider  juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono.