Beranda News

Polisi Awasi Warga Tidak Sembarang Bakar Sampah dan Ban Bekas di Tangerang

Polisi Awasi Warga Tidak Sembarang Bakar Sampah dan Ban Bekas di Tangerang
Polisi Tindak Lanjuti Pembakaran Ban Bekas di Wilayah Hukum Polsek Sepatan. Senin, (9/10). Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran Polres Metro , Metro Jaya peduli terhadap Udara yang diakibatkan oleh pembakaran sampah secara terbuka dan ilegal oleh masyarakat di lingkungan maupun industri.

Pasalnya, pembakaran sampah dan ban bekas secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara.

Bahkan, pembakaran sampah dan ban bekas secara terbuka juga dapat membahayakan karena dapat menimbulkan kerugian kebakaran bila berdekatan dengan pemukiman, sebab cuaca panas ekstrim dapat memicu api membesar hingga membahayakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin, (9/10/2023).

Ia mengintruksikan seluruh Polsek jajaran untuk menegur dan mengingatkan masyarakat melalui bhabinkamtibmas dan agar masyarakat  tidak membakar sampah dan ban bekas secara ilegal dan tidak mengindahkan faktor keselamatan.

Baca Juga:  Kapolres Bersyukur Ditemukan Kendaraan Dinas Tak Lolos Uji Emisi

“Kami akan bekerjasama (Polisi/TNI dan ) di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran sampah dan ban bekas secara  liar di wilayah hukum ,” kata dia.

Menurutnya, Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan lebih aktif melaksanakan edukasi dan imbauan dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.

“Masyarakat yang melihat pembakaran sampah ilegal atau membakar ban bekas dapat melaporkan kepada petugas (polisi,red) untuk ditindaklanjuti. Termasuk industri apabila masih terulang dan bila sudah diingatkan akan ada sanksi ,” ujarnya.

Seperti yang di wilayah hukum Polsek Sepatan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 08.40 WIB telah terjadi kebakaran sampah ban bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, , Kabupaten Tangerang.

“Laporan cepat masyarakat akibat pembakaran ban bekas tersebut dapat langsung diatasi petugas yang segera meminta pemadam kebakaran. Kami akan memaksimalkan pengawasan terhadap pembakaran ban bekas di wilayah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengakuan Security Rampok Kantor Pusat Gadai Indonesia di Poris Tangerang