Beranda News

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Tangerang, 17 Motor Diamankan

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Tangerang, 17 Motor Diamankan
Kapolres di dampingi Kapolsek Pakuhaji Serahkan Motor Kepada Pemilik Yang Sempat Dicuri Para Pelaku. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji membekuk 7 (tujuh) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.

4 (empat) dari tujuh pelaku terpaksa di hadiahi timah panas di kaki Karna melawan saat akan di tangkap. Pengungkapan komplotan ini dilakukan satuan reserse kriminal (reskrim) Polsek Pakuhaji dengan terlebih dahulu melakukan under cover (penyamaran).

“Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Pakuhaji sering memperjual belikan kendaraan roda dua () dengan harga tanpa dilengkapi surat-surat,” terang didampingi Kapolsek Pakuhaji, AKP Edy Suprayitno, Kanit Reskrim Ipda Darwin Sirait dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim saat jumpa pers di Mapolsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Tangerang, 17 Motor Diamankan
Konferensi Pers Polsek Pakuhaji Bekuk Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Tangerang, 17 Motor Diamankan. Foto Pelitabanten.com

Para pelaku berinisial A Alisa HA, AR Alias R, ST Alias S, M Alias , RH, T dan EC ditangkap ditempat berbeda di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang berdasarkan pengembangan kasus. Dari tangan para tersangka tersebut didapati 17 unit berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit Handphone, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Baca Juga:  Enam Remaja Pelaku Tawuran di Poris Ditangkap, Empat Masih Diburu

“Sebelum melakukan aksinya para tersangka ini terlebih dahulu melakukan survei lokasi sasaran. Dengan target motor yang terparkir diluar rumah kontrakan,” ujar Kapolres.

“Jam operasi mereka dari jam satu malam sampai menjelang shubuh,”imbuh Sugeng.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut kini mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji, mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara.