Beranda News

Lima Pelaku Curat Barang Ekspor Milik PT. DI Dibekuk Polisi

Lima Pelaku Curat Barang Ekspor Milik PT. DI Dibekuk Polisi
Lima Pelaku Curat Barang Ekspor Milik PT DI Dibekuk Polisi. Foto Ajis Shodik Pelitabanten.com

BANDARA SOETTA, Pelitabanten.com, — 5 (Lima) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) barang- barang ekspor milik PT Daedong Internasional (DI) diringkus Aparat Kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Pelaku diketahui berinisial S (53), YS (39), AF (36), AS (39), W (39) tersebut, digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan didampingi Kasat Reskrim Kompol James Hutajulu, mengungkap kejadian tersebut pada puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Elektronik. Dalam konferensi pers. Jum’at, (22/02/19) Pagi.

“Pencurian itu berupa 993 pieces Garmen Merk Asics yang akan diekspor ke korea selatan dengan nilai kerugian kurang lebih 500 juta rupiah, Pada Rabu 26 Februari, dengan TKP jalan raya Cilebut Tugu Wates, Kelurahan Tanah Sereal, Bogor, Jawa barat,” ungkap Viktor.

Lima Pelaku Curat Barang Ekspor Milik PT. DI Dibekuk Polisi
Polresta Bandara Soekarno Hatta Gelar Konferensi Pers Curat Barang Ekspor. Foto Ajis Shodik Pelitabanten.com

Lebih jauh Ia menambahkan, dari kelima pelaku pencurian tersebut, masing-masing mempunyai peran dalam melancarkan aksinya. Inisial S dan YS berperan sebagai Sopir yang membawa Truk berisi barang Garmen dari Bandara Soetta namun terlebih dahulu dibelokan di TKP.

Baca Juga:  Permintaan Peti Jenazah Covid-19 Naik Seratus Persen, Produsen Kewalahan

“Untuk Tersangka AF berperan menerima order kendaraan yang akan digunakan untuk membawa barang milik PT.DI dari Ciawi ke Bandara Soetta dan memastikan barang tersebut bisa untuk di curi karena tidak ada pengawalan. Tersangka AS dan W berperan melakukan pencurian barang yang dikemas dalam karton sebanyak 993 pcs Garmen (kiriman dari Ekspedisi PT. TUI),” terang Kapolres.

Polis berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dan alat-alat yang digunakan para Pelaku dalam beraksi.

“BB yang berhasil diamankan, 1 lembar (L) Surat Jalan nomor 1069/SJ/DDI/IX/2018 Rabu (26/09/18). 1 L Air Waibill No 12613439941 pesawat Garuda GA 878 (26/9/18) Bandara Soetta – Incheon Korsel. 1 L Commercial Invoice No 097/DDI-WM/IX/2018 (25/09/18) an Eksportir PT DI. 1 L Packing list no 097/DDI-WM/IX/2018 (25/09/18) an Ekportir PT DI dengan rincian barang 3.897 buah dikemas dalam 197 karton seberat 2204,87 Kg,” katanya.

Baca Juga:  Normal, BPBD Kota Tangerang Bersurat Cabut Darurat Bencana TPA Rawa Kucing
Lima Pelaku Curat Barang Ekspor Milik PT. DI Dibekuk Polisi
Barang Bukti (BB) Foto Ajis Shodik Pelitabanten.com

“1 L Packing List dengan nomer register yang sama dengan rincian barang 3.897 buah dikemas dalam 197 karton seberat 1.819 Kg. 1 buah HP merk Xiomi, Kartu perdana telepon selular. 1 unit Mobil Daihatsu Pickup tahun 2015, warna abu-abu metalik, No Pol F 8096 AV berikut STNK dan Kunci kontak. 1 buah HP merk Oppo, 1 buah kartu perdana Indosat, 1 buah buku tabungan dan ATM Bank BCA,”paparnya.

Modus para pelaku dalam beraksi secara bersama-sama merencanakan pencurian barang-barang milik PT DI dengan cara menerima order pengangkutan barang dari PT DI di Ciawi. Kemudian membelokan serta melakukan pencurian dan menurunkan barang sebanyak 993 pcs Garmen, berlanjut mengantarkan ke Bandara Soetta seolah-olah tidak terjadi pencurian.

“Tersangka AF menerima order untuk menyediakan mobil FUSO berikut sopir untuk membawa barang milik PT DI tersebut ke Bandara Soetta, kemudian menghubungi AS dan W untuk menyediakan mobil. Atas perintah AS, S dan YS berperan selaku Sopir untuk mengirimkan barang tersebut. Namun, ditengah perjalanan S mendapatkan perintah dari AS menuju TKP, setibanya di TKP AS dan W melakukan pencurian 993 pcs Garmen merk Asics dengan cara membongkar kardus barang dan menutupnya kembali,” bebernya.

Baca Juga:  ABK Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu Terima Bantuan Polsek Pakuhaji

Setelah melakukan pencurian, AS membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax Pickup ke rumah W, yang kemudian menjual barang hasil curian ke inisial R (DPO) senilai Rp45 juta. dari hasil penjualan masing-masing pelaku mendapatakan bagian yang berbeda-beda.

“Pelaku W mendapatkan bagian Rp24 juta, F Rp15 juta, AS Rp2 juta, Y dan S masing-masing mendapatkan bagian Rp2 juta. Akibat perbuatanya, para Pelaku akan dikenakan Dugaan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke – 4, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,”Pungkasnya.

Editor : Ahmad Syihabudin