Beranda News

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba berikut 29,59 Gram Sabu di Tangerang Selatan

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba berikut 29,59 Gram Sabu di Tangerang Selatan
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi bahwa di tersangka sering dilakukan narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15//2023).

Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, , Kota Tangerang Selatan.

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba berikut 29,59 Gram Sabu di Tangerang Selatan
BB Sabu Tersangka. Foto (Dok.Polres Metro Tangerang Kota)

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Bangunan Kavling DPR Tidak Kantongi SLF, Bisri: Tidak Boleh Beroperasi

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang Tangerang Kota, guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.