Beranda News

Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Uang Palsu Dollar Amerika di Tangerang

Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Uang Palsu Dollar Amerika di Tangerang
Jumpa Pers Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu Dollar Amerika di Kabupaten Tangerang, Polsek Teluknaga. Rabu (22/7). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Sindikat pelaku pembuatan uang palsu berupa mata uang Dollar Amerika dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial KR ini dilakukan di Jalan Raya Salembaran, Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kasus itu bermula, polisi mencurigai aktivitas pelaku KR saat mengangkut dan menurunkan koper yang diduga barang ilegal di rumah kontrakannya.

“Dari pengungkapan kasus ini kami (polisi) sita barang bukti uang dollar kertas pecahan 100 dolar yang jika dikonversi ke Rupiah senilai Rp 9,8 Miliar,” terang Sugeng dalam jumpa pers di Mapolsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020) siang.

Sugeng menjelaskan, perbuatan pelaku KR tersebut dilakukan bekerjasama dengan pelaku PR yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keterangan KR dan PR diketahui sudah kenal sejak lama dan baru berkomunikasi pada 2020 ini.

Baca Juga:  Mendagri Tekankan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah

“Ditahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakan KR,” tutur Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Saat ini pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus di kejar oleh pihak kepolisian.

Karna perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.