Beranda News

Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Napi Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang

Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Napi Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang
Laporan Terkait Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Foto Screenshot Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kabar Narapidana berinisial A diketahui bernama Adami bin Musa (43th), kasus narkotika kabur dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang di Jalan Veteran Babakan, Kota Tangerang. pada hari Rabu, (8/12) lalu.

Dan kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Dia mengatakan Adami merupakan narapidana asal Aceh.

“Kabur sejak hari Rabu dan Rabu itu juga langsung diketahui terjadinya pelarian pihak lapas kelas 1 Tangerang. Dia narapidana kasus narkoba,” ujarnya kepada wartawan saat di konfirmasi. Minggu, (12/12) kemarin.

Dalam kasus ini, lanjut Rika pihak lapas kelas 1Tangerang tengah bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Riau untuk melakukan pengejaran terhadap napi Adami tersebut.

Polres Metro Tangerang melalui Kasie Humas Kompol Abdul Rochim di temui Pelitabanten.com pada Senin, (13/12/2021) di Mapolres membenarkan adanya laporan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang yang kabur.

Baca Juga:  Anggaran Ratusan Juta Pembangunan Spal di Desa Sukamanah Rajeg, LSM Geram Banten: Kita Akan Surati Inspektorat

“Iya benar, kami dari pihak kepolisian Metro Tangerang kota sudah mendatangi lapas untuk jemput bola terkait adanya narapidana yang kabur itu,” ujar Rochim.

Dalam hal ini Jelas Dia, kepolisian Polres Metro Tangerang Kota tengah membentuk tim khusus untuk melakukan pengajaran terhadap narapidana yang kabur tersebut. Ia pun membenarkan bahwa Adami kabur saat izin keluar lapas untuk bekerja di pencucian mobil yang ada didalam lingkungan lapas.

“Tim khusus sudah dibentuk, untuk membantu pengejaran terhadap napi tersebut,” katanya.

Sebagai informasi tambahan yang dihimpun, Napi atas nama Adami bin Musa merupakan warga binaan kasus narkotika dengan masa hukuman 22 Tahun 3 Bulan.

Dia kabur saat izin bekerja di car wash yang berada dilingkungan lapas kelas 1 Tangerang, Adami berpura-pura akan membeli rokok di warung dekat lokasi, namun tak kunjung kembali hingga dinyatakan kabur hingga saat ini.

Baca Juga:  Polisi Bantu Pemakaman, 1 Pasien PDP yang Meninggal