KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota memburu para terduga pelaku yang melakukan perusakan aset Pemerintah Daerah berupa portal dan barier di bantaran Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dirinya mengaku, saat ini Tim sudah dibentuk untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kasusnya sudah diproses, dan masih dalam penyelidikan. Beri waktu kami untuk bekerja,”ujar Burhanuddin, Sabtu (14/12/2019).
Diketahui, kasus ini terus bergulir setelah terjadinya dua kali aksi perusakan paksa oleh sekelompok orang terhadap aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 2506/Pidsus/2018, pengawasan jalan bantaran kali Sungai Turi diserahkan ke Pemkab Tangerang dan dikembalikan sesuai fungsinya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Abdulah Rizal, didampingi Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana sudah melakukan pelaporan Kepolisian pada Selasa, (3/12) lalu.
Berdasarkan nomor laporan TBL/B/1097/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota, Rizal mengaku sudah melakukan proses BAP dengan melibatkan 2 (dua) orang saksi dari pihak Kecamatan Pakuhaji.
“Sudah, di BAP saya bersama dua orang saksi yang berasal dari Satpol PP Kecamatan Pakuhaji,”terang Rizal belum lama ini.
Dijelaskan Rizal, indikasi terkait para tersangka pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwajib.