KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua orang polisi gadungan berinisial AC (30) dan AF (29) dan seorang penadah barang hasil rampasan pelaku berisial SP (34) diringkus Polisi.
Tertangkapnya kedua pelaku polisi gadungan oleh polisi asli tersebut lantaran adanya laporan korban yang dirampas telephone genggamnya di Alun-Alun Pusat Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pengakuan penadah barang rampasan yang terlebih dahulu ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten sudah puluhan unit Handpone (HP) yang dijual kedua pelaku kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolresta Tangerang. Senin, (15/6/2020) siang.
Ia menuturkan, kasus ini terungkap bermula saat tim Reskrim Polresta Tangerang mendapat informasi adanya pelaku jual beli telephone genggam (Hp) murah dari tersangka penadah berinisial SP di seputaran Alun-alun Tigaraksa.
“Dari informasi penadah SP yang sudah diamankan terlebih dahulu, kami (polisi) berhasil mengungkap identitas dua pelaku perampas bermodus mengaku sebagai anggota polisi,” kata Dia.
Ivan melanjutkan, karena ulah para pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian resort kota (polresta) Tangerang pihaknya berupaya keras mengungkap kasus ini untuk memulihkan nama baik Polresta Tangerang.
“Kedua pelaku sasarannya adalah para remaja yang sedang asik memadu kasih atau berpacaran di tempat-tempat gelap,”katanya.
“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian kepada para korbannya, mereka mengancam akan membawa korban ke kantor polisi karena telah berduaan di tempat sepi pada malam hari. Apabila korban tidak bersedia maka pelaku meminta handphone korban sebagai gantinya dengan alasan untuk dicek dikantor,”tutur Ivan kembali.
Kemudian, lanjur Ivan, setelah handphone diserahkan, pelaku memberitahu kepada korban-korbannya bahwa barang bukti handphone rampasannya itu dapat diambil di kantor Polresta Tangerang pada keesokan hari.
Sementara, dari hasil pengungkapan kasus polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor yang biasa digunakan para pelaku saat beraksi dan 3 unit handphone hasil rampasan pelaku, salasatunya merupakan Handphone milik korban yang melapor.
“Terhadap pelaku AC dan AF kami menjerat dengan Pasal 365 KUHP, dan terhadap penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan serta penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan,”tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat berpesan kepada para remaja jika ingin berpacaran jangan memanfaatkan lokasi gelap karna lebih rawan akan tindak kejahatan.