Beranda News

Polisi Gagalkan Peredaran 2.342 Ekstasi Dalam Bentuk Kapsul di Kota Tangerang

Polisi Gagalkan Peredaran 2.342 Ekstasi Dalam Bentuk Kapsul di Kota Tangerang
EKSTASI: Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Dalam Bentuk Kapsul. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA ,
Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana jenis Ekstasi sebanyak 2.342 butir dalam bentuk kapsul.

Ribuan butir barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial BD (37), Lain dari biasanya ekstasi berbentuk pil dimodifikasi tersangka menjadi butiran kapsul.

“Ekstasi ini berbeda, dimodifikasi tersangka dalam bentuk kapsul untuk mengelabui petugas sebagai obat covid-19,” Kata Res Polres Metro Tangerang Kota kepada awak media. Senin, (26/7/2021).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota setelah di buntuti selama satu Minggu (TO). Peredarannya melalui kurir dengan sistim tempel.

“Tersangka ditangkap di perumahan Green Lake City Kota Tangerang, setelah dilakukan intrograsi disita ekstasi yang disimpan tersangka disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang sebanyak 2.342 butir,” jelas Widodo.

Ia mengungkapkan, dari keterangan tersangka BD barang haram jenis ekstasi tersebut didapat dari tersangka lain berinisial HA (DPO) didapatkan dari daerah Medan, Sumatra Utara.

“Tersangka sengaja menghancurkan pil – pil ekstasi kemudian memasukan kedalam kapsul, untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek,” ungkapnya.

Kini tersangka mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun hukuman penjara.