Beranda News

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Tangerang

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Tangerang
Polsek Tangerang Kota Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Wilayah Tangerang. Foto Iwan k. Halawa Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Jajaran Kepolisian dari Kota berhasil menggagalkan narkotika jenis seberat 15 kg di daerah Panongan Kabupaten Tangerang, pada Minggu (9/2/2020) kemarin.

Pengungkapan narkotika bernilai fantastis dari sebuah tas yang disimpan di kamar pelaku berinisial NK yang berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang kemudian dilakukan pengembangan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota kepada awak media saat menggelar pers di halaman Mapolres. Rabu (12/2/2020) sore.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Tangerang
NK, (Orange) Pelaku Pengedar Sabu. Foto Pelitabanten.com

“Narkotika jenis sabu-sabu ini berhasil diungkap jajaran polsek berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di wilayah Tangerang Kota yang kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi, kemudian pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di daerah Panongan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Razia Warung Remang-remang Situ Bulakan Kota Tangerang, Tiga Wanita Diangkut

“Saat ditempat pelaku sebuah tas yang dicurigai anggota. Saat dibuka ditemukan sebanyak 15 paket sabu dibungkus plastik teh dengan total berat 15 kg,” tutur Kapolres.

Dari pengakuan NK yang merupakan mantan residivis atas kasus yang sama, barang haram tersebut didapat dari seseorang disebuah lapas daerah untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Sampai saat ini pendalaman terus dilakukan kepada pelaku untuk mengungkap terkait pemasok sabu-sabu bernilai fantastis yang menghancurkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Iwan K. Halawa)