Beranda News

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Tangerang

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Tangerang
Polsek Tangerang Kota Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu 15kg di Wilayah Tangerang. Foto Iwan k. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Tangerang Kota berhasil menggagalkan jenis sabu seberat 15 kg di daerah Kabupaten Tangerang, pada Minggu (9/2/2020) kemarin.

Pengungkapan narkotika bernilai fantastis dari sebuah tas yang disimpan di kamar pelaku berinisial NK yang berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota di wilayah hukum Kota yang kemudian dilakukan pengembangan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto kepada saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres. Rabu (12/2/2020) sore.

NK, (Orange) Pelaku Sabu. Foto Pelitabanten.com

“Narkotika jenis sabu-sabu ini berhasil diungkap jajaran polsek berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di wilayah Tangerang Kota yang kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi, kemudian pengembangan dengan melakukan penggeledahan di pelaku di daerah Panongan Kabupaten Tangerang.

“Saat ditempat pelaku sebuah tas yang dicurigai anggota. Saat dibuka ditemukan sebanyak 15 paket sabu dibungkus teh dengan total berat 15 kg,” tutur Kapolres.

Dari pengakuan NK yang merupakan mantan atas kasus yang sama, barang haram tersebut didapat dari seseorang disebuah lapas daerah Jakarta untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Sampai saat ini pendalaman terus dilakukan kepada pelaku untuk mengungkap terkait jaringan pemasok sabu-sabu bernilai fantastis yang menghancurkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Iwan K. Halawa)