Beranda News

Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan di Kota Tangerang

Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan di Kota Tangerang
Polisi menggerebek gudang pangkalan pengoplosan gas 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg dan 40 kg, berlokasi di Kavling DPR RI Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Jumat (12/1/2018).

TANGERANG, Pelitabanten.com menggerebek salah satu gudang yang diduga jadi pangkalan pengoplosan gas 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg 40 kg, berlLokasi di Kavling DPR RI Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang. Jumat (12/1/18).

oleh rekan Dittipideksus. Ada di lokasi ini kegiatan yang melanggar hukum, gas yang 3 kilo ini disuntikkan dan ini sangat berbahaya karena secara manual bukan secara otomatis atau pakai mesin,” kata Kadiv Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Kavling DPR blok C, , Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Pengerebekan itu dilakukan pada Kamis (11/1/2018) sore. Saat polisi datang ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang. Mereka langsung kabur saat tahu polisi datang.

Polisi menangkap seorang berinisial F yang merupakan penanggung jawab di gudang tersebut. Selain itu ada 3 orang lainnya yang juga diamankan namun masih berstatus .

Baca Juga:  Pleno KPU Kabupaten Tangerang, PKS Raih Enam Kursi

“Pelaku sudah ditahan, pelaku utama atas nama F, ada beberapa pembantunya yang terorganisir, ada yang mencari bahan ada lagi yang menjual,” ujar Setyo.

Informasi yang dihimpun dari hasil penggerebekan diamankan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo

Informasi dari masyarakat setempat, penampungan gas tersebut sudah berada sejak pertengahan bulan Mei 2017. Masyarakat juga tahu pemiliknya berisinial BW dikenal kebal hukum. Sebab berulang kali digerebek, namun tetap saja dapat kembali melakukan tindakan serupa.

Di lokasi, terdapat pula bekas segel gas 3 kg yang tercecer, dengan plang nama Mekar Cahaya Biru, yang beralamat di Jalan Bangka 10 Ujung no 65 RT 06 RW 010, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tersangka kini dijerat UU perlindungan konsumen dan UU dengan ancaman hukuman 5 serta denda sebesar Rp 5 miliar.(ajis)

Baca Juga:  Kejar Target 70% Vaksinasi, Pemkab Serang Gencar Lakukan Layanan 'Jemput Bola'