Beranda News

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba, DPC GANN Kota Tangerang Usulkan DPRD Bentuk Raperda Narkotika

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba, DPC GANN Kota Tangerang Usulkan DPRD Bentuk Raperda Narkotika

TANGERANG, Pelitabanten.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Tangerang yang diketuai oleh San Rodi alias Kucay, mengapresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan pabrik narkoba golongan 1 jenis PCC (Paracetamol, Caffeine and Carisoprodol) oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Perumahan Kavling DPR, RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin, 6 Agustus 2018 kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Apresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan home industri narkoba kepada Polres Bandara Soekarno Hatta. Kami meminta hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati bagi para pelaku,” ungkap San Rodi, Ketua DPC GANN Kota Tangerang. Selasa (7/8/2018)

Menurutnya, Terungkapnya Home Indiustri Narkoba golongan 1 jenis PCC oleh Polres Kota Bandara Soetta, membuat kota yang dijuluki sebagai kota akhlakul karimah ini tercoreng.

Dari barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu kardus paket berisi PCC (Karisoprodol) seberat 17 kilogram dengan total 25 ribu butir yang disita dari tersangka ANR, lima kardus paket berisi PCC dengan berat 220 kilogram dan total keseluruhan 125 ribu butir yang ditemukan di kamar kos AB, 10 kardus jenis obat Yarindo dengan berat 220 kilogram dan total satu juta butir yang disita dari SL, sembilan kardus paket Trihexi dengan berat 220 kilogram dan total 900 ribu butir yang disita dari SL.

Tidak hanya itu, ada juga 10 kardus paket berisi Zenith dengan berat 220 kilogram dan total 400 ribu butir yang disita dari TR, satu drum berisi campuran obat-obatan yang disita dari MY, beserta 12 kardus PCC dengan berar 204 kilogram dan total keseluruhan 300 ribu butir yang disita dari SL. Total keseluruhan barang bukti 3.175.000 butir dengan berat 1.223 kilogram

“Kami DPC GANN Kota Tangerang meminta kepada Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang, untuk segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Peredaran Narkotika di Kota Tangerang. dengan hal itu kita dapat bersama untuk mencegah serta meminimalisir bahaya Narkoba di lingkungan masyarakat Kota Tangerang.” tutupnya