Beranda News

Polisi Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsu Surat Tanah Sutrisno Lukito

Polisi Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsu Tanah Sutrisno Lukito
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota Pengamanan Aksi Ormas di PN Tangerang. Kamis, (10/5). Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).

Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, , Banten.

Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan atas kasus yang menimpanya melalui Tangerang.

“Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai,” kata Zain.

Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres adalah hak setiap negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.

“Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang beri Surat Peringatan ke Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Kota, Ia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan , Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Baca Juga:  Corona, PMI Pinang Terus Bergerak Polsek, Sekolah dan Halte Disasar

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.