Beranda News

Polisi Masih Buru Pelaku Penusukan Juru Parkir, Motor Pelaku Diamankan

Polisi Masih Buru Pelaku Penusukan Juru Parkir, Motor Pelaku Diamankan
Motor Pelaku Penusukan Juru Parkir di PN Tangerang Yang Diamankan. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Pelaku penusukan Juru Parkir menggunakan senjata tajam (Sajam) di depan Pengadilan Tangerang masih dalam buruan (DPO) Tim Reskrim Polsek Tangerang Kota.

Menurut keterangan Kanit Reskrim, IPTU Prapto Laksono pihaknya telah melakukan pengejaran ke kediaman Pelaku penusukan yang identitasnya sudah diketahui. Namun setibanya di Lokasi, polisi menemukan rumah sudah dalam keadaan Kosong ditinggalkan Pelaku.

Saat ini lanjut Prapto, Tim Reskrim Polsek Tangerang baru berhasil mengamankan satu unit motor mio merah yang digunakan pelaku, diketahui sesaat setelah melakukan penusukan. Dua orang pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan motornya dilokasi depan Indomaret seberang Pengadilan Tangerang.

“Dugaan identitas motor tidak sama dengan identitas pelaku, benar nama PT terkait dengan pelaku, pelaku kini masih dalam pengejaran,” jelasnya pada pelitabanten.com Saat dikonfirmasi. Jumat (05/04/2019).

Untuk diketahui penganiayaan dan penusukan terhadap korban berinisial B terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diduga soal rebutan lahan parkir antara Perusahaan (PT) dan juru parkir yang biasa mengatur parkir di area depan PN. Kamis, (04/04).

Baca Juga:  Miliki Hubungan Chemistry, Kapolri Resmikan Ponpes Salafiyah Tajul Falah, Kyai Muhammad Suryana: Ucapkan Terimakasih dan Rasa Syukur
Polisi Masih Buru Pelaku Penusukan Juru Parkir, Motor Pelaku Diamankan
Korban B Saat ini Masih Dirawat Intensif di RSUD Kabupaten Tangerang. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

Saat ini korban baru usai melewati masa Kritis, pasca operasi yang dilakukan dan kini masih dirawat secara intensif di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang.

Namun pihak Keluarga mengeluhkan karena biaya pengobatan tidak bisa dibiayai BPJS, terbentur Perpres nomer 82 tahun 2018 Pasal 52 poin R terkait korban tindak kejahatan tidak dibiayai bpjs.

“Keadaan korban sekarang dirawat di ICU, tinggal menunggu proses pemulihan kata Suster tadi, BPJS korban tidak bisa digunakan karena terkait Peraturan Presiden tahun 2018, tadi saya juga sudah ke bagian bpjsnya,” jelas lanang selaku Adik Korban.

Tak hanya itu, Lanang pun menyayangkan rekan pelaku yang diduga sebagai provokator berinisial JJ dibebaskan oleh pihak kepolisian, karena sebelum kejadian menurutnya kedua pelaku sering sekali bersama dengan JJ.

“Pelaku diajak si JJ markir disitu, sering bareng nongkrong depan Imigrasi,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPO Kasus Pembunuhan Curi Hp di Kontrakan

Editor : Ahmad Syihabudin