Beranda News

Polisi : Respon Cepat Informasi Empat Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Polisi : Respon Cepat Informasi Empat Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

TANGERANG,Pelitabanten.com,-– Dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir Empat (4) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis berhasil dibekuk Tim Buser Karawaci .Keempatnya merupakan warga Karawaci Kota Tangerang berhasil diamankan ditempat yang berbeda diwilayah hukum .

Penangkapan terhadap ke empatnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek narkoba didaerahnya.

Polisi : Respon Cepat Informasi Empat Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Berbekal Informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Karawaci (Kapolsek-Red) Kompol Abdul Salim,SH merespon dengan cepat langsung memerintahkan anggota untuk melakukan observasi guna mengecek kebenarannya.

Kronologi penangkapan terhadap IS Alias Awing (30), S alias Ompong (43), MDS Alias Erik (25), BM Alias Badrussalam (24), dijelaskan kapolsek kepada saat gelar Press Release. Jum’at (14/9/2018) Di Mapolsek Karawaci.

Polisi : Respon Cepat Informasi Empat Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Penangkapan terhadap IS Alias Awing dilakukan pada Sabtu (14/7/2018)lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Dumpit Pabuaran Kelurahan Gandasari Kecamatan Kota Tangerang,Dengan didapat tersangka IS berupa dua (2) paket sabu dengan berat masing masing 0,24 gram.

Baca Juga:  PPK dan Polsek Karawaci Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2018

Polisi : Respon Cepat Informasi Empat Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Seminggu kemudian tersangka DM Alias Badrussalam ditangkap pada Rabu,(15/8/2018)Di depan PT. Inti Roda Jalan Dago Gandasari Kota Tangerang, dengan barang bukti dari tersangka DM Alias Badrussalam berupa sebelas (11) bungkus paket sabu dengan berat bruto 5,62 Gram.

Polisi : Respon Cepat Informasi Empat Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Lalu diawal bulan september ini pada Jumat, (7/9/2018), Pelaku S alias Ompong ditangkap di jalan Raya Teuku Umar Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang. Dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,28

Di minggu ini Rabu,(12/9/2018) Kemarin, pelaku MDS alis Erik ditangkap Di jalan kakap I No.70 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.Barang Bukti 0,84 Gram sabu darinya. Lebih lanjut kata Kapolsek dari intrograsi yang dilakukan terhadap MDS Alias Erik barang haram tersebut didapatinya dari seseorang berinisial E (Saat ini DPO) yang tinggal di Jatake kemudian Tim mengarah kealamat dimaksud namun tersangka tidak ditemukan.

Baca Juga:  467 Unit Rumah Mewah Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Saat ini Empat pelaku beserta barang bukti diamankan dipolsek Karawaci guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan acaman penjara 6 sampai 20 tahun. ( Ajis)

Editor : Adin