Beranda News

Polisi Ringkus Tersangka Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Jaringan Aceh – Sukabumi

Polisi Ringkus Tersangka Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Jaringan Aceh - Sukabumi
Para Tersangka Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Jaringan Aceh - Sukabumi. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com —  Sebanyak 14,5 kilogram narkotika jenis ganja diamankan dari tiga tersangka berinisial YK (27), DP (25) ML (31). Sedangkan 400 gram narkotika jenis sabu diamankan dari seorang tersangka di wilayah Grogol Jakarta Barat.

Pengungkapan Narkotika jenis sabu dan ganja ini dirilis Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota kepada para awak di Mapolresta, Selasa, (4/8/2020).

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, untuk tersangka sabu ditangkap di kontrakan tersangka di wilayah grogol, sedangkan tersangka ganja di amankan direst area karang tengah,” ujar , Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Sugeng mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika sebanyak 14.502.36 gram ganja itu diketahui merupakan jaringan berasal dari Aceh dan Sukabumi.

“Yang diringkus pertama kali adalah tersangka YK, Dia diciduk di rest area Karang Tengah, Barang ganja disimpan di dalam mobil jenis Toyota Calya,” terang Sugeng.

Baca Juga:  Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Tangerang Lebih dari 100 Kali selama 9 Tahun

Kemudian, dari hasil keterangan YK, ganja seberat 14,5 kilogram lebih itu diantarkan kepadanya oleh orang lain dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pengantar barang, yakni ML dan DP di Jalan Raya Cisoka, Kota Tangerang. Dari kedua tersangka, petugas menemukan ganja dengan berat 2,36 gram

Lalu, saat ditangkap tersangka ML dan DP mengaku mengantarkan ganja kepada YK berdasarkan perintah dari seseorang berinisial JON yang hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terhadap tersangka JON saat ini masih dalam pengejaran (DPO),”tukasnya.

Terhadap para tersangka Nakotika ini, Polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kota Tangerang dihimbau dapat bersama-sama TNI-Polri membentengi wilayah masing-masing Karna Tangerang saat ini dijadikan jalur transaksi jaringan Narkoba dan dengan memanfaatkan situasi .

Baca Juga:  Kapolrestro Tangerang Kota Sampaikan Amanat Kapolda Metro Jaya, Ini Isinya?