Beranda News

Polisi Sita Puluhan Motor Hasil Penipuan dan Penggelapan di Neglasari

Polisi Sita Puluhan Motor Hasil Penipuan dan Penggelapan di Neglasari
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 48 Unit Motor Dalam Konferensi Pers, Senin (23/11). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang tersangka Penipuan dan Penggelapan sebanyak 48 unit sepeda motor berinisial MS alias PC (27) diamankan aparat kepolisian Polsek Neglasari, Polres Polres Metro Tangerang Kota.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ini, dengan berpura-pura menyewa unit motor dari para korbannya dengan biaya sewa untuk motor yang masih baru Rp25ribu perhari, sementara untuk motor yang sudah lama (tua) sebesar Rp20ribu perhari.

“Motor ini semua digadai tersangka, dan menurut pengakuannya ada 48 motor, tapi yang sudah berhasil diamankan baru 36 unit motor, dan sisanya masih dalam upaya penyelidikan dan segera akan dilakukan penyitaan,” terang Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung, Senin (23/11/2020) di Mapolsek.

Menurut Manurung, para korban ini tertarik dengan upaya penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka MS alias PC Karna, saat ini situasi pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga:  Tanding Basket Antar Pelajar di Kota Tangerang, Kapolres Hadiahi Penonton Paling Kreatif dan Tertib

“Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel marketing, sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung,” jelasnya.

Polisi Sita Puluhan Motor Hasil Penipuan dan Penggelapan di NeglasariDalam menjalankan aksinya, Lanjut Kapolsek, tersangka MS alias PC yang diketahui merupakan satpam distributor salah satu merk handphone di Tangerang ini bekerja sendiri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.

“Rata-rata motor digadai ada yang Rp1,5 juta hingga Rp2juta tergantung kondisi kendaraan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Neglasari dan diganjar dengan pasal 378 junto pasal 372 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.