Beranda News

Polisi Sita Ratusan Ribu Masker di Neglasari Kota Tangerang

Polisi Sita Ratusan Ribu Masker di Neglasari Kota Tangerang
Polda Metro Jaya Sita Ratusan Ribu Masker di Selapajang, Neglasari Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Khusus mengamankan ratusan ribu masker dari dalam gudang di Jalan Marsekal Suryadharma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan , Kota Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan terkait adanya penimbunan masker saat Indonesia ramai positif corona (), yang diderita dua orang warga pasca di umumkan presiden Joko Widodo.

Dari dalam gudang polisi menyita sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk volca dan well best.

Polisi Sita Ratusan Ribu Masker di Neglasari Kota Tangerang
Ratusan Ribu Masker di Sita Polisi Dari Sebuah Gudang Jasa Pengiriman Barang di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

Dikatakan Kabid , Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya mengamankan dua orang pemilik masker tersebut berinisial H dan W. Terhadap keduanya polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan.

“Tim Indag Direskrimsus berhasil mengamankan sekitar 600.000 ribu picies masker, dua orang sementara sedang dilakukan pemeriksaan berinisial H dan w yang merupakan pemilik barang tersebut,”Kata Kombes Pol Yusri Kepada . Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:  Cegah Corona, Polretro Tangerang Kota Gerakan Cuci Tangan Massal

Lebih jauh Yusri mengatakan, bahwa masker-masker ini tidak memiliki izin edar dan rencananya akan dikirim keluar negeri. Dari keterangan didapat, keduanya sudah melakukan pengiriman masker itu sebanyak tiga kali sejak adanya isu suspect Corona (Covid-19).

“Sedang dilakukan penyidikan karna didalam negeri ini kita sedang mengalami kelangkaan masker, dan saya katakan kasus ini kita (Polisi) masih didalami akan dikirim keluar negeri atau mereka (pelaku) sengaja melakukan penimbunan,”Paparnya.

ratusan ribu masker tersebut rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk perkembangannya nanti akan disampaikan lagi setelah proses penyidikan. Undang undang yang disangkakan tentang perdagangan, yang Hukuman penjaranya lima tahun keatas.