Beranda News

Polisi Sita Ratusan Ribu Masker di Neglasari Kota Tangerang

Polisi Sita Ratusan Ribu Masker di Neglasari Kota Tangerang
Polda Metro Jaya Sita Ratusan Ribu Masker di Selapajang, Neglasari Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan ratusan ribu masker dari dalam gudang di Jalan Marsekal Suryadharma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan terkait adanya dugaan penimbunan masker saat Indonesia ramai positif virus corona (Covid-19), yang diderita dua orang warga Depok pasca di umumkan presiden Joko Widodo.

Dari dalam gudang polisi menyita sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk volca dan well best.

Ratusan Ribu Masker di Sita Polisi Dari Sebuah Gudang Jasa Pengiriman Barang di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya mengamankan dua orang pemilik masker tersebut berinisial H dan W. Terhadap keduanya polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan.

“Tim Indag Direskrimsus berhasil mengamankan sekitar 600.000 ribu picies masker, dua orang sementara sedang dilakukan pemeriksaan berinisial H dan w yang merupakan pemilik barang tersebut,”Kata Kombes Pol Yusri Kepada Wartawan. Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:  Perbaikan Ekonomi Fokus Utama Sandiaga Uno Saat Kunjungi Tangerang

Lebih jauh Yusri mengatakan, bahwa masker-masker ini tidak memiliki izin edar dan rencananya akan dikirim keluar negeri. Dari keterangan didapat, keduanya sudah melakukan pengiriman masker itu sebanyak tiga kali sejak adanya isu suspect Corona (Covid-19).

“Sedang dilakukan penyidikan karna didalam negeri ini kita sedang mengalami kelangkaan masker, dan saya katakan kasus ini kita (Polisi) masih didalami akan dikirim keluar negeri atau mereka (pelaku) sengaja melakukan penimbunan,”Paparnya.

Barang bukti ratusan ribu masker tersebut rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk perkembangannya nanti akan disampaikan lagi setelah proses penyidikan. Undang undang yang disangkakan tentang perdagangan, yang Hukuman penjaranya lima tahun keatas.