Beranda News

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang di Tangerang, 8 Penjual Ditangkap

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang di Tangerang, 8 Penjual Ditangkap
Sitaan Polisi Obat-obatan Terlarang Daftar G. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 5. 509 butir obat daftar G diamankan polisi dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari toko obat, toko sembako dan toko kosmetik.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jajaran berdasarkan informasi masyarakat melalui pengaduan langsung, melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.

“Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya. Rabu (9/8/2023).

Farlin menyebutkan, pihaknya bersama Polsek Jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya Daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Setelah Sertijab, Bupati Lebak Ajak Doakan Para Korban Banjir Bandang

“Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah,” tuturnya.

Farlin mengungkapkan, penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut berdasarkan informasi dan aduan dari masyarakat.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran  mengamankan obat daftar G sebanyak 5.509 butir. Sitaan obat berbahaya tersebut hasil operasi seminggu terakhir dilakukan di 7 lokasi baik di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang diantaranya  Kosambi,Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan dan Cipondoh.

Baca Juga:  Patuhi Prokes! 23 Kelurahan Masuk Zona Merah Covid-19

Polres Metro Tangerang Kota akan bekerjasama dengan Dinkes, Balai POM, Satpol PP maupun BNK Kota maupun Kabupaten Tangerang dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras Daftar G yang tidak sesuai aturan yang berlaku.