Beranda News

Polisi Tangerang Selatan Sebut Selain Pihak Leasing Resmi, Kendaraan Kredit Tidak Boleh Ditarik Secara Paksa

Polisi Tangerang Selatan Sebut Selain Pihak Leasing Resmi, Kendaraan Kredit Tidak Boleh Ditarik Secara Paksa

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Satuan Reskrim () beserta jajaranĀ  mengamankan 13 berbagai merek yang merupakan hasil sitaan dari praktik kejahatan fidusia selama empat bulan terakhir. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menerangkan, pihaknya ikut mengamankan 13 unit kendaraan jaminan fidusia dari para penunggak cicilan pembiayaan kendaraan bermotor yang terjadi sejak bulan Agustus hingga akhir November 2017.

“Seluruh mobil itu diamankan dari para pemiliknya yang berstatus masih terikat perjanjian dengan pihak Leasing. Sehingga konsumen, tak boleh memperjualbelikan, menggadaikan, memindahtangankan, atau menyewakan kepada pihak lain,” kata Alex kepada wartawan di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Jumat (1/12/2017).

Ke 13 mobil itu terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 Toyota Vios, 1 Nissan Grand Livina, 3 unit Daihatsu Xenia, 2 unit Toyota Avanza, 1 Toyota Corolla Altis, dan seunit mobil Honda Jazz. Sedangkan 3 unit lainnya masuk kategori , yakni 2 unit , serta 1 Toyota Camry.

Baca Juga:  Kompol Endang Sukmawijaya Hadiri Acara Silaturahmi Antar Ormas

Dijelaskannya, leasing, penerima fidusia atau lembaga pembiayaan sesuai pasal 15 ayat 2 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan, sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi sebenarnya yang berhak mengeksekusi kendaraan yang menunggak kredit adalah pihak penerima fidusia, bisa Bank, Leasing, atau lembaga pembiayaan lain,” terangnya.

Kepolisian dalam hal ini hanya mengamankan dan mengawal pihak kreditur yang tertunggak pembayaran cicilan. “Peraturan nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Maka tidak dibenarkan jika eksekusi jaminan fidusia dilakukan pihak ketiga, entah mata elang, debt collector atau apapun sebutannya,” kata dia.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya pihak ketiga, selain penerima fidusia yang melakukan penarikan kendaraan motor yang cicilannya menunggak.

Baca Juga:  Polsek Pagedangan Gelar Lepas Sambut Kapolsek, AKP Seala: Saya Mohon Diri

“Itu tidak benar, teriaki saja . Karena yang berhak hanya pihak penerima fidusia, hanya mengawal, mengamankan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 8 tahun 2011,” bilang dia.

13 Kendaraan tersebut, lanjut Alexander tidaklah disita oleh Kepolisian namun oleh pihak penerima fidusia. Nantinya, jika debitur ingin memiliki kembali atau melunasi cicilan kendaraannya, menjadi sepenuhnya kewenangan pihak penerima fidusia.

“Bukan hak Polisi, kendaraan ini juga tak menjadi barang sitaan kami, tak ada pelaku yang diamankan,” tandas Alex.

Namun dari kejadian ini, dirinya berharap masyarakat memahami soal aturan hukum fidusia. Sehingga tak ada kegaduhan di masyarakat.

“Jika menemukan mata elang, atau debt collector yang menarik kendaraan, laporkan ke kami. Jangan hanya upload atau ramai-ramai di media sosial,” tegasnya.

Para pelaku pemilik kendaraan, pada awalnya mengajukan kredit mobil-mobil tersebut di sejumlah leasing. Namun ditengah proses masa waktu kredit, para pemilik tak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan, lalu akhirnya ada yang memindahtangankan mobil-mobil itu kepada pihak lain.

Baca Juga:  Harga Beras Terus Merangkak Naik Setiap Hari, Ini Harapan Masyarakat

“Karena itulah kami mengamankan jaminan objek fiducia ini (mobil), dengan para tersangka yang berjumlah 12 orang, yang kami sangkakan Pasal 36 UU No 42/1999. Mereka yang menerima gadai, jual beli, take over pun akan terkena Pasal 480 atau yang biasa disebut penadah, jadi masyarakat harus berhati-hati dalam jual-beli kendaraan, pemindahtanganan seperi kasus ini,” ungkap Alex.