KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com, — Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terdiri dari 3 (Tiga) penadah dan 6 (Enam) pelaku, Semuanya merupakan jaringan asal Lampung yang biasa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.
Dikatakan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam konferensi pers dihalaman depan kantor Polsek Jatiuwung Jalan Gatot Subroto KM. 5 Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.Selasa (16/10/2018)
“Mereka ini semua satu kelompok dan saling kenal satu sama lain, mereka adalah jaringan asal Lampung,” kata Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek Eliantoro penangkapan komplotan ini diawali dengan digerebeknya tiga tersangka berinisial VS, M dan N diduga sebagai penadah. berdasarkan laporan warga yang curiga ketika melihat ada salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Sangiang Jaya Kota Tangerang menampung banyak motor.
Mereka diduga telah membeli sepeda motor hasil curian dengan ditemukannya barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6041 CK dan satu Honda Beat berwarna putih tanpa nomor polisi.
“Kemudian terhadap ketiga penadah tersebut dikembangan untuk mencari pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya pada Jumat, 12 Oktober 2018 lalu polisi berhasil menangkap keenam pelaku pencurian tersebut didua tempat berbeda.total ada 9 (Sembilan) motor yang berhasil diamankan.
“Pelaku berinisial RJ, VNS, S, AY, J dan Z, ada yang di tangkap di sebuah kontrakan di daerah Sangiang dan ada yang di tangkap di daerah Kampung Bugel, Tigaraksa,”Ujar Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan para tersangka beserta 5 unit sepeda motor hasil kejahatan dan beberapa Konci Leter T diamankan di Mapolsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut.sementara 4 kendaraan lagi sudah langsung diserahkan kepada pemiliknya.
Akibatnya perbuatannya tersangka VS, M dan N diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah,dijerat dengan Pasal 480 KUHP hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Untuk para tersangka RJ, VNS, S, AY, J dan Z, melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Editor : Adin