Beranda News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kota Tangerang
Pelaku BS dan MP Dihadirkan Saat Konferensi Pers digelar Rabu, (8/11). Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com  – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di .

Pelaku tersebut berinisial BS dan MP  itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ().

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam digelar di Mapolres, Rabu (/11/2023).

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Dapur Umum di Pinang, Menjawab Keluhan Warga Tak Kunjung Terima Bansos

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Kompol Rio Mikael Tobing berkesempatan menyampaikan pesan dan mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan (Mobil) agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.

Baca Juga:  Melalui Yayasan Danamon Peduli, Danamon dan Adira Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Lebak Selatan

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Rio.