KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com, — Komplotan sindikat pengedar barang haram jenis sabu di Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, membenarkan jajarannya telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku jaringan pengedar narkoba, yang selama ini meresahkan warga
“Unit Reskrim Polsek Cisoka berhail mengungkap Perkara Narkotika, pelaku pria inisial DYS (42), SP (35), AK (24), ditangkap pada Kamis 25 Oktober lalu sekira Jam 20.30 WIB, berlokasi didepan Indomaret Talaga, tepatnya di Jalan Raya Cisoka – Cangkudu, Kampung Talaga, RT 02 RW 01, Dusun Selapajang, Cisoka ,” Ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti (BB).
“Barang bukti berhasil diamankan, satu buah lipatan Lakban hitam yang didalamnya berisikan dua paket plastik bening berisikan Sabu,Korek api.gas, Handphone, Uang tunai lima ratus ribu rupiah,sebuah alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol kamasan minuman lengkap dengan sedotan dan pipet kaca,”terangnya.
Polisi mendapatkan informasi dari warga yang resah akibat ulah para pelaku (pengedar-red) dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat, ditindak lanjuti kanit reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan didapatilah DYS dan lakukan penggeledahan menemukan, 1 (satu) buah Lipatan lakban hitam yang didalamnya terdapat dua buah plastik bening yang berisi Narotika jenis sabu,”ungkapnya.
Dari hasil interogasi pelaku DYS, pihaknya kembali berhasil meringkus AK tanpa perlawanan dia mengakui, mendapatkan barang haram sabu tersebut dari inisial DN (DPO) serta pria inisial GL
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang undang Narkotika ancaman penjara paling cepat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Adin